Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ALI UKMAR NDRAHA dengan Pemohon II LENI MAWATI HAREFA, yang telah dicatatkan di Gereja Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori tertanggal 28 Oktober 20224 dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. Petrus A.H Sipahutar, SVD;
3.Memberi izin kepada Pemohon I ALI UKMAR NDRAHA dengan Pemohon II LENI MAWATI HAREFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ALI UKMAR NDRAHA dengan Pemohon II LENI MAWATI HAREFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|