Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.ELIKANA TELAUMBANUA
2.ENJELI GIAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELIKANA TELAUMBANUA
2ENJELI GIAWA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ELIKANA TELAUMBANUA) dengan Pemohon II (ENJELI GIAWA), yang telah dicatatkan di gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Muara tertanggal 20 Maret 2022, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. Mesilia Zendrato, S.Th; 
3. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (ELIKANA TELAUMBANUA) dengan Pemohon II (ENJELI GIAWA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak