Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa POLTAK SAMOSIR pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
- Bermula pada Hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pergi ke Pasar Sibolga Nauli untuk belanja minyak goreng dan sembako lainnya. Setelah belanja terdakwa pergi ke SPBU PERTAMINA RAIDJA PANGGABEAN 14225311 dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BB 4429 MX milik terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak jenis pertalite subsidi, sesampainya disanaterdakwa menemui operator pengisi bahan bakar minyak yang diketahui bernama saksi YUDI SAHRIL TANJUNG. Kemudian terdakwa berkata "SAYAMAU BELI MINYAK" kemudian saksi bertanya "MANA SURATREKOMENDASINYA",lalu terdakwamenjawab "SUDAH HABIS KUOTANYA, BISA GAK PAKAI BARCODE MOBIL?" lalu operator tersebut menjawab "GAK BISA" lalu terdakwa berkata"BISA GAK SAYA MINTA TOLONG SUPAYA BISA BELI MINYAK? lalu operator menjawab "YAUDAH SINI BERAPA LITER?" kemudian terdakwamenjawab "68 (ENAM PULUH DELAPAN) LITER".Kemudian operator tersebut punmembantu terdakwa dengan mengizinkan dan memperbolehkan terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite subsidi sebanyak 68 (enam puluh delapan) liter tersebut dengan menggunakan QR code yang terdakwa tidak mengetahui milik siapa. Saksi YUDI SAHRIL TANJUNG memberikan terdakwa membeli BBM tanpa surat rekomendasi karena saksi YUDI SAHRIL TANJUNG kasihan kepada terdakwa karena sudah 3 (tiga) kali meminta tolong kepada saksi YUDI SAHRIL TANJUNG. Kemudianterdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite subsidi tersebut dengan harga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)/liter, sehingga total harga yang harus dibayarkan terdakwa adalah Rp 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).Kemudian terdakwa memberikan uang sebanyak Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar bahan bakar minya tersebut dan kembalian uang tersebut sebanyak Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan kembaliannya tersebut kepada saksi YUDI SAHRIL TANJUNG sebagai tanda terimakasih. Lalu terdakwa akan menjualnya secara eceran dengan harga Rp 12.000 (dua belas ribu rupiah) / liter yang terdakwa jual di depan rumahnya, terdakwa juga memakai bahan bakar jenis pertalite subsidi tersebut untuk kendaraan dan alat bakar pertanian.
- Kemudian setelah bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut diisi kedalam 2 (dua) jerigen, terdakwa meletakkan 2 (dua) lembar papan kayu pada bagian depan sepeda motor tersebut sebagai alas untuk meletakkan 2 (dua) jerigen yang berisikan bahan bakar jenis pertalite subsidi tersebut, kemudian terdakwa pun mengangkut bahan bakar tersebut sendiri tanpa ditemani orang lain dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BB 4429 MX, kemudian terdakwa bergegas untuk pulang ke rumah terdakwa, namun pada saat di perjalanan tepatnya di Jl. Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin, KecamaanSibolga Kota, Kota Sibolga, terdakwa diberhentikan oleh 2 (dua) orang yang tidak terdakwa kenal yang mana mereka merupakan Personil Sat Reskrim Polres Sibolga. Kemudian terdakwa pun dibawa ke Polres Sibolga untuk dimintai keterangan.
- Bahwa terdakwa tidak membawa surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak khusus penugasan karena surat rekomendasi tersebut telah habis kuota pembeliannya dan surat rekomendasi tersebut hanya berlaku di SPBU Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah. Bahwa surat rekomendasi yang didapatkan terdakwa sebelumnya adalah diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, akan tetapi sudah habis kuota pembeliannya.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 13.25 Wib, saksi MUHAMMAD GUNTUR PRABOWO, S.H, saksi SANDY REY SIHOTANG, S.H., saksi ANDRE GIOVANI PERANGIN-ANGIN yang merupakan Petugas Kepolisian sedang melakukan monitoring ketersediaan Bahan Bakar Minyak di Wilayah Kota Sibolga. Kemudian saat di perjalananPetugas Kepolisian tersebut mendapati adanya seorang laki-laki yang sedang melakukan pengangkutan terhadap 2 (dua) buah jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih dengan No. Polisi BB 4429 MX. Kemudian Petugas Kepolisian tersebut memberhentikan seorang laki-laki yang setelah ditanyakan bernama POLTAK SAMOSIR. Kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite sebanyak 68 (enam puluh delapan) liter yang akan dibawa menuju ke Trans SP II, Kel. / Desa Rawa Makmur, Kec. Kolang, Kab. Tapanuli Tengah untuk dijualkan kembali. Kemudian dalam pengangkutan tersebut terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan baik pengangkutan ataupun niaga bahan bakar minyak sehingga Petugas Kepolisian mengamankanterdakwa beserta barang bukti ke Porles Sibolga guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian yaitu berupa :
- 2 (dua) buah jerigen berisikan 68 (enam puluh delapan) liter bahan bakar Minyak Pertalite
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengsn Nomor Polisi BB 4429 MX sebagai alat angkut.
- 2 (dua) lembar papan yang telah di paku menjadi 1 (satu) bagian yang diletakkan pada pijakan sepeda motor sebagai alas penyanggah jrigen.
Perbuatan terdakwasebagaimanadiatur dan diancamPidanadalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapanperaturanpemerintahpengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentangCipta Kerjamenjadi UU
|