Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.DELVINUS ZENDATO
2.FELISIA NDAHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELVINUS ZENDATO
2FELISIA NDAHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (DELVINUS ZENDATO) dengan Pemohon II (FELISIA NDAHA), yang telah dicatatkan di gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Muara tertanggal 20 Maret 2022, dihadapan pemuka agama Kristen Protestan yang bernama Pdt. Mesilia Zendrato, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (DELVINUS ZENDATO) dengan Pemohon II (FELISIA NDAHA) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak