Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
275/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H |
ADEK ARITONANG Alias PICIR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2230/L.2.13.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kantor Kepolisian Sektor Sorkam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas. Berat kotor : 1 (satu) gram. Berat pembungkus : 0,2 (nol koma dua) gram. Berat bersih : 0,8 (nol koma delapan) gram. ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Heri Wahyudi Agustia, Pangkat : Briptu, NRP 87080031. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5787/NNF/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Ajun Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Atau Kedua : Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kantor Kepolisian Sektor Sorkam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas. Berat kotor : 1 (satu) gram. Berat pembungkus : 0,2 (nol koma dua) gram. Berat bersih : 0,8 (nol koma delapan) gram. ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Heri Wahyudi Agustia, Pangkat : Briptu, NRP 87080031. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5787/NNF/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Ajun Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Ketiga : Bahwa Terdakwa pada hari Selasa, 10 September 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kelurahan Sorkam, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di kantor Kepolisian Sektor Sorkam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Cabang UPC Pandan Nomor : 90/SP.10056/XI/2024 tanggal 11 September 2024 yang menyatakan barang bukti atas nama Adek Aritonang Alias Picir berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas. Berat kotor : 1 (satu) gram. Berat pembungkus : 0,2 (nol koma dua) gram. Berat bersih : 0,8 (nol koma delapan) gram. ditimbang oleh Binsar P. Simon, S.E., NIK. P.85569, selanjutnya setelah ditimbang telah diterima kembali dengan baik dan tersegel yang diterima oleh : Heri Wahyudi Agustia, Pangkat : Briptu, NRP 87080031. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 5787/NNF/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm., Apt., Pangkat: Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 74110890, Jabatan:Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan R. Fani Miranda, ST., Pangkat: Ajun Komisaris Polisi, NRP.92020450, Jabatan: Kaur Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, 1 (satu) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat netto 0,8 (nol koma delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |