Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.P/2024/PN Sbg SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 257/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
10. Menetapkan Pemohon SUMIATI, menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama KHAIRAH UMIMAH LUFIAH SIMANJUNTAK lahir di Sibolga pada tanggal 24 Juli 2007 umur 17 tahun sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-30062014-0040 tertanggal 30 Juni 2014  dan WAHYU PRATAMA SIMANJUNTAK lahir Sibolga pada tanggal 25 April 2009 umur 15 tahun sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran No. 1201-LT-30062014-0041 tertanggal 30 Juni 2014 untuk melakukan perbuatan hukum yakni untuk menandatangani persetujuan penjualan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 02.14.000001003.0 atas nama pemegang hak : SUMIATI, KHAIRAH UMIMAH LUFIAH SIMANJUNTAK dan WAHYU PRATAMA SIMANJUNTAK, yang terletak di Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 108 m2  (seratus delapan meter persegi) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tertanggal 31 Oktober 2024;
2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak