Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HELDI SYAHPUTRA als ELDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/L.2.13.3/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELDI SYAHPUTRA als ELDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa HELDI SYAHPUTRA ALS ELDI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan SM. Raja Gang Bengkel (tepatnya samping Bakso Pak Min) , Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menelepon als NIRWAN KURITING dan berkata “Bang dimana?” kemudian als NIRWAN KURITING menjawab “Di KNTM” selanjutnya terdakwa berkata “datanglah aku ya” kemudian  als NIRWAN KURITING menjawab “Cepatlah”, kemudian tidak berapa lama terdakwa sampai di KNTM kemudian terdakwa bertemu dengan als NIRWAN KURITING selanjutnya als NIRWAN KURITING berkata kepada terdakwa “Tunggu bentar” kemudian als NIRWAN KURITING pergi, sekira pukul 19.00 Wib als NIRWAN KURITING datang ke KNTM dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya als NIRWAN KURITING menelepon seseorang dan berkata “Bawa satu” kemudian sekira pukul 20.00 Wib seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal namanya datang dan memberikan kepada terdakwa 1 (satu) sak/bungkus Sabu kemudian Sabu tersebut terdakwa simpan dikantong celana depan sebelah kanan terdakwa dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah terdakwa, kemudian setelah sampai di rumah terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 4(empat) bagian, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dapat telepon dari teman terdakwa mau membeli sabu, kemudian sekira pukul 21.30 Wib terdakwa pergi ke Jalan Balam (Pajak Ikan Sibolga) dan menjual sabu sebanyak 1 (satu) paket/bungkus kecil dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa pulang ke rumah. Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan SM. Raja Gang Bengkel (tepatnya samping Bakso Pak Min) terdakwa menjual Sabu kepada teman terdakwa sebanyak 1 (satu) paket/bungkus kecil dengan harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), hingga pukul 16.30 Wib tiba tiba Petugas Polisi datang melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan terdakwa langsung membuang sabu tersebut Kemudian Petugas Polisi melihat perbuatan terdakwa tersebut dan langsung menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus sedang plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus plastic es mambo, dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) di atas lantai dekat terdakwa. Kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan depan Saya dan 1 (satu) buah pisau lipat dari kantong celana depan sebelah kiri terdakwa. Dan terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, kemudian Petugas Polisi kemudian Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 275/SP.10055/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 barang bukti atas nama HELDI SYAHPUTRA alias ELDI berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) bungkus plastic kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dengan berat bruto 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram. Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram atas nama HELDI SYAHPUTRA alias ELDI, adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor Lab : 4437/NNF/2024 , tanggal 08 Agustus 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 .

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa HELDI SYAHPUTRA ALS ELDI pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan SM. Raja Gang Bengkel (tepatnya samping Bakso Pak Min) , Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelumnya saksi Zulkifli, Fani SW Aritonang dan saksi Twoker Anjo Sitohang (ketiganya anggota Kepolisian) sudah melakukan penyelidikandan mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Sabu yang diduga keras sebagai penjual, penyedia narkotika Sabu atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika Sabu  di Jalan SM. Raja Gang Bengkel (tepatnya samping Bakso Pak Min) , Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan profilling data Pelaku, Observasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa Informan, diketahui bahwa terdakwa HELDI SYAHPUTRA als ELDI  sedang memiliki, menguasai dan  menyimpan narkotika Sabu. Kemudian Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa HELDI SYAHPUTRA als ELDI sedang berdiri di Gang Bengkel kemudian tiba-tiba Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa HELDI SYAHPUTRA als ELDI, dimana saat itu Petugas Kepolisian melihat terdakwa membuang Narkotika jenis sabu tersebut, melihat hal tersebut Petugas Kepolisian kemudian langsung menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 3 (tiga) bungkus sedang plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga Sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga Sabu), 5 (lima) bungkus plastic es mambo, dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari atas lantai. Kemudian Petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan berhasil  menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa HELDI SYAHPUTRA als ELDI dan 1 (satu) buah pisau lipat dari kantong celana depan sebelah kiri HELDI SYAHPUTRA als ELDI. Kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut milik terdakwa yang didapatkan terdakwa dari seorang laki-laki bernama als NIRWAN KURITING. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum

 

Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 275/SP.10055/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 barang bukti atas nama HELDI SYAHPUTRA alias ELDI berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dan 1 (satu) bungkus plastic kecil bening berisikan serbuk kristal putih (diduga shabu) dengan berat bruto 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram. Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,47 (tiga koma empat puluh tujuh) gram atas nama HELDI SYAHPUTRA alias ELDI, adalah positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Nomor Lab : 4437/NNF/2024 , tanggal 08 Agustus 2024.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya