Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
1.ARISMAN SIRINGO-RINGO ALIAS ARIS
2.JOSMAN SIHOMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1114/L.2.13.3/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISMAN SIRINGO-RINGO ALIAS ARIS[Penahanan]
2JOSMAN SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa I (Arisman Siringo-Ringo) dan Terdakwa II (Josman Sihombing) pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Divisi I Blok C PT.CPA/AEP Dusun III Muara Pinang Desa Jago-jago Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui dan dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ,Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wib di Lingkungan II Kelurahan Pinangsori kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah Terdakwa I(Arisman siringo-ringo) dan Terdakwa II(Josman Sihombing) Bersama-bersama merencanakan untuk mengambil tanpa izin Sawit CPA ,selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II Bersama-sama pergi ke rumah teman terdakwa I dan terdakwa II untuk meminjam dodos kemudian berangkat berjalan kaki dari Gunung Desa Parjalihotan hingga menuju Perkebunan PT. CPA/AEP saat diperjalanan Terdakwa I dan Terdakwa II mencari kayu untuk digunakan sebagai gagang dodos yang dipinjam tadi, setelah sampai di kebun PT. CPA/AEP sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II mulai mendodos buah sawit tanpa izin dengan terdakwa II langsung melangsir ke tempat penumpukan atau dipinggir jalan, hingga pukul 19.00 WIB, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang meninggalkan buah sawit tersebut,Keesokan harinya pada hari minggu Tanggal 05 Mei 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari pinangsori menuju tempat penumpukan sawit milik PT.CPA/AEP untuk mengambil sawit yang telah diambil tanpa izin dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa I pinjam milik Rinto Siringo-Ringo(Saksi) dan sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dilokasi Buah sawit segar yang diambil tanpa izin tersebut, tidak lama kemudian MHD. Chairul (Saksi) dan Sapri Susanto Simanjuntak(saksi) mendapati Terdakwa I sedang duduk menunggu mobil di tempat penumpukan tersebut sementara Terdakwa II mengumpulkan brondolan buah sawit segar tersebut,lalu MHD. Chairul (Saksi) dan Sapri Susanto Simanjuntak(saksi) mengintrogasi terdakwa 1 dan Terdakwa II asal usul dari Tandan buah sawit segar tersebut,lalu dibawa ke Pos Garuda PT. CPA/AEP Bersama dengan Tandan buah segar kelapa sawit tersebut. Bahwa Tandan buah sawit sebanyak 49(Empat puluh Sembilan) janjang dengan berat bersih 1000kg (seribu kilogram) adalah Milik PT. CPA/AEP. Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II PT.CPA/AEP mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.833.120,-(dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu serratus dua puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)huruf 4e dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya