Petitum |
1)Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan I, II, III, IV, V untuk seluruhnya;
2)Menyatakan Pelawan I, II, III, IV, V dan Terlawan II adalah ahliwaris yang sah dari alm. Januari Aritonang :
3)Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pelawan I,II,III,IV,V dan Terlawan I, II, III Putusan Pengadilan Negeri Sibolga register nomor: 94/Pdt.G/2020/PN Sbg tertanggal 30 Maret 2021 jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Register nomor :181/Pdt/ 2021/ PT.MDN tamggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung register nomor : 4672 K / Pdt./ 2022 tertanggal 30 Desember 2022 jo. putusan Peninjauan Kembali register nomor : 975 PK/ Pdt / 2023 tertanggal 1 Nopember 2023 ;
4)Menyatakan sah dan berharga Surat keterangan tanah No. 011/12.01.07.2007/SPKT/2014 atas nama JANUARI ARITONANG yang diketahui oleh Kepala Desa Mela I;
5)Menyatakan Tanah dan Bangunan ukuran tanah panjang 19,90 M dan lebar 14 M ( + 278,6 M2) yang terletak dijalan Sibolga Barus Simpang tiga Dusun I Desa Mela I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas:
Sebelah Utara Berbatas Dengan : Jalan Raya Sibolga Barus
Sebelah Timur Berbatas Dengan : Saur Barita Sihite
Sebelah Selatan Berbatas Dengan : Laut Tapian Nauli
Sebelah Barat Berbatas Dengan : Masrul Pase
Adalah milik Pelawan I, II, III, IV, V dan Terlawan II selaku ahliwaris Alm. Januari Aritonang;
6)Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Tanah No. 507/12.01.07.2007/SKT/X/2018, tertanggal 20 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mela I ;
7)Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|