Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
1.ABDUL MUBIN LUBIS
2.AGUS SALIM LUBIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-596/L.2.13.3/ENZ.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUBIN LUBIS[Penahanan]
2AGUS SALIM LUBIS[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis Bersama-sama dengan terdakwa 2. Agus Salim Lubis pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung Kecamatan. Pandan Kabupaten. Tapanuli Tengah, tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian  Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat adanya permufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tanpa izin Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung Kecamatan. Pandan Kabupaten. Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketampat dimaksud,, selanjutnya sesampainya ditempat tersebut para saksi ada melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan hendak melakukan transaksi narkotika didalam pondok tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut yang mengaku beranama Abdul Mubin Lubis dan Agus Salim Lubis, lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis dan terdakwa 2. Agus Salim Lubis, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) ampul kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas, 01 (satu) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, dan 01 (satu) unit Hp merek Nokia warna abu-abu Nomor IMEI1: 352713076257007 IMEI2: 352713076257105 ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis, dimana sebelum penangkapan terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis dan terdakwa 2. Agus Salim Lubis, hendak melakukan trsansaksi narkotika jenis ganja dengan Gendut (DPO) namun gendut melarikan diri sebelum penangkapan terhadap terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis dan terdakwa 2. Agus Salim Lubis, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan di rumah terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas, 01 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip b.ening dan 01 (satu) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hijau
  • Bahwa berat bersih 68 (enam puluh delapan) ampul kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas , 02 (dua) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan warna hijau, 01 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 110/SP.10056/XI/2025 tanggal 17 November 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan  adalah 257,96 gram  (dua ratus lima puluh tujuh koma Sembilan puluh enam gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1295 /NNF/2026  tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Supriadi Hasugian, ST, MT  dan Husanah Sari M Tanjung, S.Pd dan diketahui oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M Hutagaol S.Si M Farm Apt  Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Abdul Mubin Lubis dan Agus Salim Lubis adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut

Perbutan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat  (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis Bersama-sama dengan terdakwa 2. Agus Salim Lubis pada hari Jum’at tanggal 14 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung Kecamatan. Pandan Kabupaten. Tapanuli Tengah, tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi Tarmi Padli Gorat, saksi Rianto Simamora dan saksi Alimuba Herianto Siregar yang merupakan petugas kepolisian  Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat adanya bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja tanpa izin di Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung Kecamatan. Pandan Kabupaten. Tapanuli Tengah, tepatnya disebuah pondok, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi ada melihat dua orang dengan gerak gerik mencurigakan hendak melakukan transaksi narkotika didalam pondok tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan kepada kedua orang tersebut yang mengaku beranama Abdul Mubin Lubis dan Agus Salim Lubis, lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis dan terdakwa 2. Agus Salim Lubis, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah tas sandang kecil berwarna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) ampul kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas, 01 (satu) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening, dan 01 (satu) unit Hp merek Nokia warna abu-abu Nomor IMEI1: 352713076257007 IMEI2: 352713076257105 ditemukan dari tangan sebelah kanan terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan di rumah terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 01 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 48 (empat puluh delapan) ampul kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas, 01 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip bening dan 01 (satu) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hijau, bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis dan terdakwa 2. Agus Salim Lubis, dimana sebelum penangkapan terdakwa 1 Abdul Mubin Lubis dan terdakwa 2. Agus Salim Lubis bersepakatat untuk memilki, mengausai narkotika jenis ganja.
  • Bahwa berat bersih 68 (enam puluh delapan) ampul kecil Narkotika jenis ganja dibungkus kertas , 02 (dua) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dan warna hijau, 01 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor 110/SP.10056/XI/2025 tanggal 17 November 2025 di PT Pegadaian UPC Pandan  adalah 257,96 gram  (dua ratus lima puluh tujuh koma Sembilan puluh enam gram)
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 1295 /NNF/2026  tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Supriadi Hasugian, ST, MT  dan Husanah Sari M Tanjung, S.Pd dan diketahui oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M Hutagaol S.Si M Farm Apt  Pangkat AKBP Nrp.74110890, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Abdul Mubin Lubis dan Agus Salim Lubis adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.

Perbutan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1)  jo Pasal 132 ayat  (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya