Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Sbg MASAYUDI LASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASAYUDI LASE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya:
2.Menetapkan pemohon MASAYUDI LASE menjadi wali bagi Kerabat atau keluarga pemohon yang belum dewasa yang bernama HEPIANUS LASE lahir di Sitardas, tanggal 15 Oktober 2012 (12 tahun), MALFENUS LASE lahir di Sitardas, tanggal 04 Maret 2015 (10 tahun), dan JOHAUS LASE lahir di Sitardas, tanggal 05 Juli 2017   (8 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum dalam Kepentingan Administrasi yakni pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 120115661086000523089018883 milik milik Ibu HEPIANUS LASE, MALFENUS LASE, dan JOHAUS LASE, melalui PT. Bank Rakyat Indonesia, untuk kepentingan biaya sekolah dan kebutuhan hidup.
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak