Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
IRJON NUR PARAPAT ALS ICON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-304/L.2.13.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa IRJON NUR PARAPAT alias ICON pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Putri Ani Pasaribu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Irjon Nur Parapat alias Icon dan Anak saksi Supriadi Marbun (Anak dalam perkara terpisah, yang lahir di pasar Tarandam pada tanggal 27 Mei 2007) yang sedang melintas dari depan rumah saksi Putri Ani Pasaribu yang berada di Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan masuk bersama ke dalam perkarangan rumah saksi Putri Ani Pasaribu tersebut tepatnya di belakang rumah saksi Putri Ani Pasaribu kemudian Terdakwa memanjat dinding luar rumah tersebut tepatnya pada jendela kamar mandi dan membuka paksa papan ventilasi kamar mandi rumah tersebut hingga terbuka dan setelah itu Terdakwa masuk dalam rumah tersebut yang disusul oleh Anak saksi Supriadi Marbun yang juga masuk kedalam rumah tersebut melalui jendela kamar mandi yang Terdakwa buka kan dari dalam kamar mandi tersebut. Pada saat didalam rumah tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk LG warna Gold (kuning emas) dan 1 (satu) buah Powerbank warna hitam dari ruang tengah rumah tersebut tepatnya diatas sebuah rak sedangkan Anak saksi Supriadi Marbun mengambil 1 (satu) buah tabung gas dengan berat 3 kg (Daftar Pencarian Barang / DPB) dari dapur, 1 (satu) buah tas NOTEBOOK merk ACER warna silver (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang berisikan 1 (satu) buah NOTEBOOK merk ACER warna hitam beserta 1 (satu) buah charger NOTEBOOK merk ACER warna hitam dari rak lemari ruang Tengah, 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A05 warna biru dongker dari dalam kamar tidur tepatnya dari samping tubuh Anak saksi Syakila Putri Ramadhani Pohan yang sedang tertidur, 1 (satu) buah charger type C dari rak meja yang terletak di ruang Tengah dan 1 (satu) buah tali pinggang merk EIGER dari dalam kamar mandi lalu setelah itu Terdakwa dan Anak saksi Supriadi Marbun keluar bersama dari rumah saksi Putri Ani Pasaribu dengan membawa barang-barang tersebut ke Gudang Ikan yang berada di Desa Pasar Taradam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya Terdakwa dan Anak saksi Supriadi Marbun menjual dan membagi bersama uang penjualan barang-barang tersebut berupa :
Akibat perbuatan Terdakwa dan Anak saksi Supriadi Marbun yang masuk kedalam rumah saksi Putri Ani Pasaribu dengan merusak papan ventilasi jendela kamar mandi rumah saksi Putri Ani Pasaribu dan mengambil barang-barang milik saksi Putri Ani Pasaribu tanpa ijin membuat saksi Putri Ani Pasaribu mengalami kerugian ± Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |