Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
MUHAMMAD AHIR NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-827/L.2.13.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AHIR NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

PERTAMA :

Bahwa terdakwa Muhammad Ahir Nasution pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pintu Air Lingkungan II Keluarahan Huatbalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 seiktar pukul 10.30 Wib Iyong (DPO) datang menjumpai terdakwa dilokasi kuburan Jalan Pintu Air Lingkungan II Keluarahan Huatbalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tempat terdakwa biasa menjual narkotika jenis sabu, setelah bertemu selanjutnya Iyong (DPO) mengatakan  “AHIR beli dulu aku buah itu maskudnya (narkotika jenis sabu) dua ratus maksudnya dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengatakan “pas habis barang ku ogek IYONG” kalau gak manalah biat aku ambilkan sama kawan itu maskudnya teman terdakwa yang bernama Rusdi Alias Babang (DPO) tempat biasa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu, setelah itu Iyong (DPO) memberikan uangnya sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan lansgung terdakwa terima selanjutnya terdakwa bilang kepada Iyong (DPO) “Ogek Iyong tunggu disini yaa, biar ku ambilkan buahnya” lalu terdakwa pergi menjumpai Rusdi Alias Babang (DPO) dikampung Teleng Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari Rusdi Alias Babang (DPO) kemudian terdakwa pergi kembali menjumpai Iyong (DPO) dan setelah saya berjumpa dengan Iyong (DPO)  pada saat hendak memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu  selanjutnya saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Postaman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dimana sebelumnya para saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Pintu Air Lingkungan II Keluarahan Huatbalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dari tangan sebelah kanan terdakwa dan 01 (satu) unit handphone Merk Realme warna hitam dengan noomor Imei  1  : 862953040619147  IMEI 2 : 862953040619154 dari kantong sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari rabu tanggal 18 Maret 2024 adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1549/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muhammad Ahir Nasution adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Muhammad Ahir Nasution pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pintu Air Lingkungan II Keluarahan Huatbalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagaimaina diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Postaman Saraiu dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Jalan Pintu Air Lingkungan II Keluarahan Huatbalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Muhammad Ahir Nasution, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dari tangan sebelah kanan terdakwa dan 01 (satu) unit handphone Merk Realme warna hitam dengan noomor Imei  1  : 862953040619147  IMEI 2 : 862953040619154 dari kantong sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa berat bersih 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari rabu tanggal 18 Maret 2024 adalah 0,30 (nol koma tiga puluh) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1549/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muhammad Ahir Nasution adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya