Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Sbg BUSTANIL ARIFIN PANGGABEAN, SH 1.PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2.KANTOR ATR/BPN TAPANULI TENGAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUSTANIL ARIFIN PANGGABEAN, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH
2KANTOR ATR/BPN TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M
1.Mengabulkan keseluruhan Gugatan Penggugat;
2.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Milik Penggugat;
3.Menyatakan bahwa sebahagian tanah dan atau lahan Perumahan Aksara Indah Pandan yang menjadi Objek Sengketa adalah Hak Milik yang SAH dari Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Tergugat-1 untuk segera mengosongkan lahan dan atau tanah milik Penggugat dan membongkar seluruh Bangunan yang berada diatas lahan tersebut dan atau;
5.Menghukum Tergugat-1 untuk membayar Ganti Rugi Kerugian Penggugat sejumlah Rp. 4.135.500.000,- (Empat milyar seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) (iutyoerbaar bij vorradd) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
6.Menghukum Tergugat-2 untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai yang telah diterbitkannya;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 4.135.500,- (Empat juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah) untuk setiap hari Lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam perkara ini;
8.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
9.Menghukum Termohon untuk membayar Perkara ini;
10.Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dan atau apabila Pengadilan memiliki pendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak