1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor. 1201-LT-02092019-0018 tanggal 3 September 2019 dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor. 12012010130004 tanggal 29 Agustus 2019 yang semula tercatat anak Pemohon bernama Robby Rafisky Lubis anak dari Hajrul Muktar Lubis dan ibu Samariah Menjadi Menjadi Ali Hanafiah Lubis anak dari Hajrul Muktar Lubis dan ibu Samariah sesuai dengan Surat Keterangan Lahir Nomor. 3840/Pusk.Srdk/SKL/IX/2024 tanggal 3 September 2024 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk membuat Perbaikan sesuai dengan permohonan Pemohon tersebut diatas;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |