Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
KHAIRUL ANWAR BAKTI RANGKUTI als BAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 307/L.2.13.3/ENZ.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL ANWAR BAKTI RANGKUTI als BAKTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Khairul Anwar Bati Rangkuti Alias Bakti pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolgatepatnyadipinggirjalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Pada hari jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa sedang berada di Jl. Horas ujung kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, tepatnya di tangkahan babi, kemudian terdakwa di datangi laki-laki yang terdakwa kenal bernama TISON (DPO), dan TISON (DPO) mengatakan ”kau carikkan dulu aku ganja satu garis (satu ons)”, kemudian terdakwa pun menyanggupi permintaan TISON (DPO) tersebut, lalu terdakwa meminta uang untuk membeli ganja tersebut kepada TISON (DPO) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu TISON (DPO) pun pergi dari tangkahan babi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi teman terdakwa seorang pengedar ganja bernama NANDO (DPO) untuk menanyakan apakah ada persediaan ganja yang dijualnya, NANDO (DPO) mengatakan persiadaan ganja ada di tempatnya, selanjutnya terdakwa pun berjalan menuju rumah TISON (DPO) yang berada di Jl. Gambolo Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, sesampainya di rumah TISON (DPO), terdakwa bertemu dengan TISON (DPO) dan meminta ianya mengantarkan terdakwa ke Jl. Cenderawasih Kel. Pancuran Bambu Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya terdakwa di bonceng oleh TISON (DPO) menggunakan becak motor ke Jl. Cenderawasih untuk bertemu dan membeli ganja dari NANDO (DPO), setelah sampai di tempat NANDO (DPO), terdakwa melakukan transaksi narkotika ganja dengan cara terdakwa membeli ganja tersebut dari NANDO (DPO) seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian NANDO (DPO) memberikan kepada terdakwa 1 (Satu) bungkus plastik hitam yang berisi 1 (Satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan TISON (DPO) pergi meninggalkan NANDO (DPO) dan bergerak menggunakan becak motor yang di kendarai TISON (DPO) untuk pergi kearah Jl. Horas Kota Sibolga, pada saat terdakwa dan TISON (DPO) berada di Jl. Horas arah laut Kota Sibolga, lalu saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana sebelumnya saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin mendapat informasi adanya transaksi jual beli narkotika tanpa izin di Jalan Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, diman saat penangkapan terdakwa berusaha melarikan diri, lalu terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika ganja yang awalnya terdakwa kantongi di saku celana terdakwa ke pinggir jalan, namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin bersama dengan 1 (Satu) bungkus plastik berisi ganja tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor polisi
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berat bruto 1 (Satu) bungkus plastik berisi ganja berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari sabtu tanggal 16 November 2024 adalah 22,72 (dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6978/NNF/2024 tanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Agus Kandar Muda Pangabean adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Khairul Anwar Bati Rangkuti Alias Bakti pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolgatepatnyadipinggirjalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa,   selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang hendak melarikan diri, lalu terdakwa membuang 1 (satu) bungkus plastik yang berisi narkotika ganja yang awalnya terdakwa kantongi di saku celana terdakwa ke pinggir jalan, namun terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin bersama dengan 1 (Satu) bungkus plastik berisi ganja tersebut, bahwa namrkotika jenis ganja tersebut diakui terdakwa adalih milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor polisi selanjutnya saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Khairul Anwar Bati Rangkuti Alias Bakti,
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berat bruto 1 (Satu) bungkus plastik berisi ganja berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari sabtu tanggal 16 November 2024 adalah 22,72 (dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6978/NNF/2024 tanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Agus Kandar Muda Pangabean adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111  ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Khairul Anwar Bati Rangkuti Alias Bakti pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolgatepatnyadipinggirjalan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagimana diuraikan diatas, saksi Muhammad Mahdi Sinaga, saksi Janser Nanta Tarigan dan saksi Eko Sormin yang merupakan petugas kepolisian Polres Sibolga mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang penyalahguna narkotika bagi diri sendiri di Jalan Horas arah laut Kel. Panc. Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga tepatnya dipinggir jalan, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa sedang berada dipinggir jalan untuk menggunakan narkotika jenis ganja,  selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik berisi ganja. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang akan digunakan oleh terdakwa. Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja yaitu dengan cara awalnya terdakwa menggulung ganja dengan kertas tiktak papier hingga terbentuk seperti rokok, kemudian terdakwa membakar gulungan ganja tersebut dan menghisapnya berulang kali.
  •  Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkoytika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Bahwa berat bruto 1 (Satu) bungkus plastik berisi ganja berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari sabtu tanggal 16 November 2024 adalah 22,72 (dua puluh dua koma dua puluh tujuh) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6978/NNF/2024 tanggal 28 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr.Supiyani dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Agus Kandar Muda Pangabean adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 16 November  2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Khairul Anwar Bati Rangkuti Alias Bakti reaktif Ampethamine, Methaphetamine dan THC (ganja).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

   
 

                            

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya