Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Sbg DWI AGUSTIANI SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI AGUSTIANI SIHOMBING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang semula ditulis nama ayah Pemohon Ruslan Damanik menjadi Togar Sihombing sesuai dengan sesuai dengan :
-Ijazah Sekolah Dasar Pemohon No. DN-07 Dd 0054112 tertanggal 21 Juni 20214 yang dikeluarkan oleh SD Negeri Nomor 164524 Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi;
-Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-07 DI/06 0047765 tertanggal 02 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh  SMP Negeri 8 Tebing Tinggi;
-Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-07/M-SMA/13 0272905 tertanggal 2 Mei 2020 yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 2 Kota Tebing Tinggi;
-Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 1276-LT-15122017-0204 tertanggal 18 Maret 2025 yang dkeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama ayah Pemohon, pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon ;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak