Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa HENDRA JUNI PUTRA SARUMAHA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira Pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Sutomo, Kel. Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di parkiran Warung Bakso Wong Solo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa berjalan kaki di Jl. Sutomo, Kel. Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, kemudian saat berada di depan Warung Bakso Wong Solo, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban SAIMAN dengan merk Honda Beat dengan Nomor polisi BB 6715 NN, nomor rangka M1 JGZA21XHK028122, nomor mesin JFZ2E-1030255 yang kuncinya masih lengket di stop kontak sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian berhenti di depan warung bakso dan kemudian membeli rokok di warung milik Saksi DONI BERTO H.TOBING yang terletak di sebelah warung bakso tersebut untuk memantau situasi sekitar. Saat situasi sekitar sudah sepi dan tidak ada orang yang melihat, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah kosong di dekat lampu merah yang berada di Jl. SM. Raja. Keesokan harinya, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel, Terdakwa kemudian mengganti stiker, stop kontak, sarung stang, serta warna badan/body sepeda motor yang sebelumnya berwarna hitam menjadi warna putih. Sepeda motor tersebut sering digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat pencurian tersebut, saksi korban SAIMAN mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2020 dimana terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 126/Pid.B/2020/PN Sbg
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa HENDRA JUNI PUTRA SARUMAHA pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira Pukul 13.22 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 di Jl. Sutomo, Kel. Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga tepatnya di parkiran Warung Bakso Wong Solo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa berjalan kaki di Jl. Sutomo, Kel. Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, kemudian saat berada di depan Warung Bakso Wong Solo, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi Korban SAIMAN dengan merk Honda Beat dengan Nomor polisi BB 6715 NN, nomor rangka M1 JGZA21XHK028122, nomor mesin JFZ2E-1030255 yang kuncinya masih lengket di stop kontak sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian berhenti di depan warung bakso dan kemudian membeli rokok di warung milik Saksi DONI BERTO H.TOBING yang terletak di sebelah warung bakso tersebut untuk memantau situasi sekitar. Saat situasi sekitar sudah sepi dan tidak ada orang yang melihat, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan terdakwa langsung mengendarai sepeda motor tersebut menuju rumah kosong di dekat lampu merah yang berada di Jl. SM. Raja. Keesokan harinya, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke bengkel, Terdakwa kemudian mengganti stiker, stop kontak, sarung stang, serta warna badan/body sepeda motor yang sebelumnya berwarna hitam menjadi warna putih. Sepeda motor tersebut sering digunakan Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa Terdakwa tidak ada mendapatkan izin untuk mengambil barang milik saksi korban dan akibat pencurian tersebut, saksi korban SAIMAN mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Bahwa terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2020 dimana terdakwa dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 126/Pid.B/2020/PN Sbg
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana
|