Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
1.FAUZI PAHLAWAN SIREGAR
2.IAN SENTOSA Als IAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-465 /L.2.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI PAHLAWAN SIREGAR[Penahanan]
2IAN SENTOSA Als IAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  DAKWAAN

Bahwa mereka para terdakwa  yakni Terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar dan terdakwa Ian Sentosa alias Ian bersama dengan Bitcar Saragih alias Biccar (kualifikasi Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin  tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 03.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jln. R. Suprapto Kel/Desa. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga (Tepatnya di Bengkel Hafis Motor samping Korem 023/KS) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam hari yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Sebagaimana pada waktu dan tempat disebutkan diatas,
  • Bermula pada hari Senin tanggal 08  Januari 2024, sekira pukul 00.30 wib, saat itu terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar sedang duduk dirumah Bitcar Saragih Alias Biccar sambil mengobrol dengannya, kemudian sekira pukul 01.00 wib, datang terdakwa Ian Sentosa Alias Ian sambil berkata “bang ga ada kerja ?“, dan dijawab Bitcar Saragih Alias Biccar “ada ni, kalau ingat abang ada bengkel di dekat korem, baru ku survei itu kemaren banyak barang-barang“, selanjutnya terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar jawab bertanya “yang mana?“, dijawab Bitcar Saragih Alias Biccar “pokoknya bengkelnya didekat trapo“, selanjutnya Bitcar Saragih Alias Biccar mengatakan “yaudah biar 2 (dua) sepeda motor aja kita kesana, biar enak melangsirnya“, lalu Terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar dan terdakwa Ian Sentosa Alias Ian pergi menggunakan sepeda motor milik Bitcar Saragih alias Biccar, sesampainya di Alun-alun atau taman Laman Gadang Sibolga sekira pukul 02.50 wib, Terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar berjalan ke arah depan bengkel milik saksi korban Agusman Syahputra untuk melihat situasi sedangkan terdakwa Ian Sentosa Alias Ian menunggu di Sepeda motor, setelah terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar sampai didepan bengkel milik saksi korban, kemudian terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar sambil memegang sleting celana dan setelah tepat dibawah Meteran listrik bengkel tersebut kemudian terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar pun mematikan meteran listrik tersebut, setelah terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar mematikan meteran listrik kemudian terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar pun pergi lagi ketempat terdakwa Ian Sentosa Alias Ian dan menyuruh terdakwa Ian Sentoasa Alias Ian untuk menjumpai Bitcar Saragih alias Biccar untuk mengambil linggis, dan terdakwa Ian Sentosa Alias Ian pergi menggunakan sepeda motor menuju kerumah Bitcar Saragih alias Biccar dan sekira pukul 03.30 wib, terdakwa Ian Sentosa Alias Ian datang dengan membawa 1 (satu) buah linggis lalu memberikan kepada terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar, setelah itu terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar pun berjalan ke arah bengkel lalu mencongkel jendela bengkel dengan linggis sehingga jendela bengkel terbuka, lalu terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar pun memberikan 1 (satu) buah linggis kepada terdakwa Ian Sentosa Alias Ian, lalu setelah terbuka terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar pun masuk kedalam bengkel dengan cara memanjat jendela, setelah didalam terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar pun menghidupkan senter dari mancis, dan selanjutnya bersama-sama dengan terdakwa Ian Sentosa alia Ian mengambil barang-barang milik saksi Agusman Syahoputra secara tanpa ijin berupa :
  • 4 (empat)  botol oli Shell merah
  • 5 (lima) botol oli federal merah
  • 10 (sepuluh) oli botol Shell kuning 1 L
  • 8 (delapan) botol oli Mpx
  • 26 (enam) botol oli Shell kuning 0,8 L.
  • 2 (dua) botol oli Shell biru 0,8 L
  • 3 (tiga) botol oli oyama
  • 3 (tiga) botol oli Yamalube sport.
  • 6 (enam) botol oli MPX
  • 15 (lima) botol oli united oil
  • 6(enam) botol oli Yamalube silver
  • 5 (lima) botol oli Yamalube orange
  • 1 (satu) botol oli Yamalube biru
  • 15 (lima belas) kotak kecil gigi engkol merek Neo
  • 20 (dua puluh) buah ban dalam merk swalow
  • 50 (lima puluh) buah ban dalam merk kenda
  • 21 (dua puluh satu) ban luar merk kenda
  • 5 (lima) buah karung bewarna putih.

Dan memasukkan masing-masing barang tersebut ke dalam goni untuk dilangsir dan setelah berhasil kemudian para terdakwa melangsir barang-barang tersebut, ke depan SMP N 3 Sibolga, selanjutnya terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar dan terdakwa Ian Sentosa Alias Ian pergi memanggil becak ke arah Pasar Sibolga Nauli, setelah memanggil becak motor, terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar dan terdakwa Ian Sentosa Alias Ian memuat barang-barang tersebut kedalam becak, lalu pergi ke arah Parombunan tepatnya di Simpang Jalan Walet dirumah Kosong, Terdakwa Fauzi Pahlawan Siregar dan terdakwa Ian Sentosa Alias Ian menurunkan barang-barang tersebut masuk kedalam rumah untuk disimpan sebelum dijual;

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Agusman Syahputra mengalamii kerugian sebesar Rp.18.973.000,- (Delapan belas juta Sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya