Petitum |
PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang memerintahkan Penggugat untuk menutup usaha Penggugat dan menyuruh mengosongkan seluruh Jaminan milik Penggugat yang dijadikan sebagai agunan kredit serta Penjualan seluruh Jaminan milik Penggugat tersebut dan melakukan proses penawaran penjualan agunan kredit milik Penggugat tanpa melalui prosedur Pelelangan adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Penggugat;
3.Menyatakan batal segala bentuk lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap seluruh Agunan/Jaminan milik Penggugat;
4.Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus Denda, biaya Pinalty dan biaya-biaya lainnya;
5.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
6.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradilan;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|