Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
FRANCIANO PASARIBU als ANOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-887/L.2.13.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANCIANO PASARIBU als ANOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FRANCIANO PASARIBU alias ANOK pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.20 Wib Terdakwa Franciano Pasaribu alias Anok yang sedang bersama RIKI BNN (Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan sebuah rumah menitipkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang didalamnya berisikan sabu kepada Terdakwa yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas sandang merk EIGER milik Terdakwa.

Sekira pukul 23.30 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk menunggu kedatangan RIKI BNN (DPO) lalu petugas kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H, saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H.,M.H dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang merk EIGER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik klip bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 089/SP.10055/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama FRANCIANO PASARIBU alias ANOK, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Sibolga berupa 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 3,44 (tiga koma empat empat) gram dan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPTU. Andry Rizky.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1675/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyatakan barang bukti an. FRANCIANO PASARIBU alias ANOK berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut. 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa ia Terdakwa FRANCIANO PASARIBU alias ANOK pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa Franciano Pasaribu alias Anok yang sedang berada di Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan sebuah rumah, memiliki Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas sandang merk EIGER yang Terdakwa peroleh dari RIKI BNN (Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian petugas kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H, saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H.,M.H dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang merk EIGER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik klip bening, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 089/SP.10055/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama FRANCIANO PASARIBU alias ANOK, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Sibolga berupa 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 3,44 (tiga koma empat empat) gram dan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPTU. Andry Rizky.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1675/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyatakan barang bukti an. FRANCIANO PASARIBU alias ANOK berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU KETIGA

Bahwa ia Terdakwa FRANCIANO PASARIBU alias ANOK pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan sebuah rumah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa Franciano Pasaribu alias Anok yang sedang berada disebuah Doorsmer di Jalan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah didatangi RIKI BNN (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk mengajak Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu miliknya bersama dengan mengatakan “jam berapa kau pulang?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “sebentar lagi aku pulang, kenapa itu?” lalu RIKI BNN (DPO) mengatakan “ada ini sabu punya ku, mau kau kita make sama?” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “tunggulah, sebentar lagi siap kerjaan ku” lalu RIKI BNN (DPO) mengatakan “ok, biar ku tunggu” lalu setelah itu Terdakwa dan RIKI BNN (DPO) pergi bersama.

Sekira pukul 23.20 Wib sesampainya di Jalan Gatot Subroto, Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didepan sebuah rumah, RIKI BNN (DPO) mengatakan “aku ke warung dulu ya, beli AQUA buat bong kita make” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “oke, jangan lama ya” lalu RIKI BNN (DPO) mengatakan “pegang lah dulu sabu ini, biar aku ke warung bentar (sambil menyerahkan 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang didalamnya berisikan sabu kepada Terdakwa)” lalu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah amplop berwarna putih tersebut kedalam 1 (satu) buah tas sandang merk EIGER milik Terdakwa.

Sekira pukul 23.30 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk menunggu kedatangan RIKI BNN (DPO) lalu petugas kepolisian Resor Sibolga bernama saksi Freddy Saur Marisi Simanjuntak, S.H, saksi Dwi Nanda Situmorang, S.H.,M.H dan saksi Ajis Asnan Agus Saputra Sitompul datang melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang merk EIGER yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik klip, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : LP/A/13/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 atas nama FRANCIANO PASARIBU, yang diperiksa oleh  Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine dan REAKTIF Menthaphetamine.

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 089/SP.10055/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 atas nama FRANCIANO PASARIBU alias ANOK, yang ditimbang oleh Rini Arianti, S.E selaku Pengelola Agunan pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Sibolga berupa 1 (satu) bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 3,44 (tiga koma empat empat) gram dan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram, kemudian barang bukti setelah ditimbang dan disegel diserahkan kepada BRIPTU. Andry Rizky.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1675/NNF/2024 tanggal 05 April 2024 yang menyatakan barang bukti an. FRANCIANO PASARIBU alias ANOK berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,19 (tiga koma satu sembilan) gram adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Metamfetamina dengan berat netto 2,81 (dua koma delapan satu) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak serta pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan KOMPOL. Yudiatnis, S.T serta diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT AKBP. Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya