INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2024/PN Sbg | PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 | 1.B SONDANG H LUMBANGAOL 2.MARIATI SIAMNULLANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 53.173.887,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya: 2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/ atau cidera janji 3. Menyatakan Para Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan pinjaman secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 53.173.887,- (lima puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini: Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |