| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H |
RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU als DUAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-227/L.2.13.3/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA Bahwa Terdakwa RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik WINTON (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Riduan Alam Syah Pasaribu alias Duan pergi menemui WINTON (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu miliknya di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dengan menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada WINTON (DPO) dan menerima 2 (dua) bungkus sabu dengan berat 2 gram / 2 ji dari WINTON (DPO).
Setelah itu sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa membawa sabu tersebut dan mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut di Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga kemudian membagi sabu tersebut menjadi 6 (enam) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) menggunakan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih yang Terdakwa masukkan ke dalam bungkusan kecil plastic bening klip merah dan bungkusan kecil plastic bening.
Sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa menjualkan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) kepada pembeli sabu dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 Wib Terdakwa yang sedang duduk di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di teras rumah KAK DEVI yang berada disamping rumah WINTON (DPO) melihat petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Eko Sormin dan saki M. Fadly datang menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus kecil plastic bening dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih ke arah depan tempat Terdakwa duduk, lalu saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Eko Sormin dan saki M. Fadly yang melihat hal tersebut melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dengan menemukan barang bukti yang sebelumnya Terdakwa buang tersebut berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus kecil plastic bening dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih dari atas lantai yang terbuat dari papan yang berada di depan Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 081/PK/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine, REAKTIF Menthaphetamine dan REAKTIF THC (Ganja).
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 217/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram dan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Muhammad Hanafi Irawan.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7266/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN berupa : 6 (enam) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 6 (enam) plastik berisi kristal Metamfetamin dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.,Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan (dimaknai sebagai perbuatan yang secara subsransial merupakan peredaran gelap Narkotika yang meliputi : membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, mentransito, membawa atau mengangkut Narkotika, sepanjang belum diatur dalam Undang-undang Penyesuaian Pemidanaan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 dalam Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 pada huruf (A) Hasil Rumusan Kamar Pidana angka (4)) Narkotika jenis sabu tersebut
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di teras rumah KAK DEVI yang berada disamping rumah WINTON (Daftar Pencarian Orang / DPO) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 Wib Terdakwa Riduan Alam Syah Pasaribu alias Duan yang sedang memiliki Narkotika jenis sabu yang Terdakwa peroleh dari WINTON (Daftar Pencarian Orang / DPO) duduk di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di teras rumah KAK DEVI yang berada disamping rumah WINTON (DPO) didatangi Petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Eko Sormin dan saki M. Fadly lalu Terdakwa yang menyadari hal tersebut membuang 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus kecil plastic bening dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih ke arah depan tempat Terdakwa duduk, kemudian saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Eko Sormin dan saki M. Fadly yang melihat hal tersebut melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dengan menemukan barang bukti yang sebelumnya Terdakwa buang tersebut berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus kecil plastic bening dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih dari atas lantai yang terbuat dari papan yang berada di depan Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 081/PK/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine, REAKTIF Menthaphetamine dan REAKTIF THC (Ganja).
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 217/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram dan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Muhammad Hanafi Irawan.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7266/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN berupa : 6 (enam) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 6 (enam) plastik berisi kristal Metamfetamin dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.,Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan sabu tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa Riduan Alam Syah Pasaribu alias Duan yang membeli Narkotika jenis sabu kepada WINTON (Daftar Pencarian Orang / DPO) sebanyak 2 (dua) bungkus sabu dengan berat 2 gram / 2 ji dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik WINTON (DPO), mengkonsumsi sebahagian sabu tersebut di Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga dan sebahagian lainnya Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) menggunakan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih yang Terdakwa masukkan ke dalam bungkusan kecil plastic bening klip merah dan bungkusan kecil plastic bening, setelah itu Terdakwa menjualkan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu) kepada pembeli sabu dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
Pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 Wib Terdakwa yang sedang duduk di Jalan K.H. Dahlan, Gg. KB, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tepatnya di teras rumah KAK DEVI yang berada disamping rumah WINTON (DPO) melihat petugas Kepolisian yang melakukan Penyelidikan bernama saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Eko Sormin dan saki M. Fadly datang menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus kecil plastic bening dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih ke arah depan tempat Terdakwa duduk, lalu saksi Roeri Andika, S.H, saksi M. Mahdi Sinaga, saksi Eko Sormin dan saki M. Fadly yang melihat hal tersebut melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat dengan menemukan barang bukti yang sebelumnya Terdakwa buang tersebut berupa : 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang berisikan 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih (sabu), 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah, 1 (satu) bungkus kecil plastic bening dan 1 (satu) buah sendok pipet warna putih dari atas lantai yang terbuat dari papan yang berada di depan Terdakwa serta uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dari kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Unit RESNARKOBA POLRES Sibolga untuk dilakukan proses hukum.
Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba Laboratorium Klinik Rumah Sakit Umum Dr. Ferdinand Lumbantobing Nomor : 081/PK/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN, yang diperiksa oleh Dr. Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil Pemeriksaan REAKTIF Ampethamine, REAKTIF Menthaphetamine dan REAKTIF THC (Ganja).
Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Nomor : 217/SP.10055/XI/2025 tanggal 06 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN, yang ditimbang oleh Jhonny Effendi Purba selaku Penaksir PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga berupa : 5 (lima) bungkus kecil plastic bening yang berisikan serbuk kristal putih (diduga sabu) dan 1 (satu) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal putih (diduga sabu) dengan berat bruto 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram dan berat netto 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram, kemudian barang bukti tersebut dibungkus dengan kantongan plastik dan bagian atasnya diberi segel / matrys dari bahan aluminium milik PT. Pegadaian (Persero) dan diserahkan kembali kepada BRIPDA. Muhammad Hanafi Irawan.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara No. Lab : 7266/NNF/2025 tanggal 22 Oktober 2025 atas nama RIDUAN ALAM SYAH PASARIBU alias DUAN berupa : 6 (enam) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 1,65 (satu koma enam lima) gram dan berat netto 1,22 (satu koma dua dua) gram adalah benar Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa setelah diperiksa berupa 6 (enam) plastik berisi kristal Metamfetamin dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram kemudian dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa AKBP. Hendri D. Ginting, S.Si.,M.Si dan PEMBINA. Dr. Supiyani, M.Si serta diketahui oleh AKBP. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.,Farm selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMUT.
Bahwa Terdakwa tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menyalahgunakan sabu tersebut untuk diri sendiri.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
