1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama orang tua (ayah) Pemohon yaitu HATTA HUTAN ILYAS BARUTU pada Kartu Keluarga milik Pemohon No. 1201052709220001 tertanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama orang tua (ayah) Pemohon yaitu HATTA HUTAN ILYAS BARUTU pada Kartu Keluarga milik Pemohon No. 1201052709220001 tertanggal 27 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|