Petitum |
PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan rumah yang terletak di Jalan Cendrawasih nomor 106 Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tersebut yang berukuran luas 277 M2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) sesuai Sertipikat Hak Milik nomor : 482/ Pancuran Bambu, Surat Ukur nomor: 209/2020 tertanggal 24-06-2020, sepenuhnya telah menjadi milik Para Penggugat.
3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menempati tanah dan bangunan tersebut secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
4.Menghukum Tergugat untuk segera keluar dari tanah dan bangunan tersebut tanpa syarat apapun dan dengan cara apapun dan bila perlu dengan cara daya paksa berdasarkan Penetapan Pengadilan.
5.Memerintahkan Turut Tergugat agar tidak menerbiatkan sertipikat apapun di atas tanah tersebut selain dari yang dimiliki oleh para Penggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 13.000.000; (tiga belas juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000; (dua milyar rupiah), total menjadi Rp 2.013.000.000; (dua milyar tiga belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan ini.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SEKUNDAIR :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |