Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
1.AFFANDY als ADEK
2.FERY SYAHPUTRA als PERI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1008/L.2.13.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFFANDY als ADEK[Penahanan]
2FERY SYAHPUTRA als PERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa 1. Affandy Alias Adek bersama-sama dengan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kenari Gang Tangga Kuburan Lingkungan I Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri sedang duduk diruang tamu rumah terdakwa 1. Affandy Alias Adek, lalu terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri mengatakan  kepada terdakwa 1. Affandy Alias Adek”CK kita yok seratus dari aku” selanjutnya terdakwa 1. Affandy Alias Adek menjawan “ayo, uangku limpul yang ada” selanjutnya terdakwa 1. Affandy Alias Adek memberikan uang kepada terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu sekitar pukul 09. 30 Wib terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri pergi membeli sabu menggunakan becak bermotor yang lewat di Jalan S.M raja tepatnya didepan geraja HKBP Sambas menuju kedaerah simare-mare kemudian sekitra pukul 10. 30 Wib  terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri kembali kerumah terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 1. Affandy Alias Adek menanyakan “manalah” selanjutnya terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri memberikan 1 (satu) buah plastik bening sobek yang berisikan 1 (Satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya bersikan 1 (satu) buah klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri memegang sabu tersebut selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wib saksi Surya Darma, saksi Muhammad Mahdi Sinaga dan saksi Zul Farisal Pulungan yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sibolga melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri, lalu  saksi Surya Darma, saksi Muhammad Mahdi Sinaga dan saksi Zul Farisal Pulungan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa 1. Affandy Alias Adek da terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri, lalu para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening sobek yang berisikan 1 (Satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya bersikan 1 (satu) buah klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa berat bruto 1 (satu) buah klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 058/SP.100055/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
  • Bahwa terdakwa 1.Affandy Alias Adek  dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri  tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1048/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama terdakwa 1.Affandy Alias Adek  dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri  adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU  KEDUA

Bahwa terdakwa 1. Affandy Alias Adek bersama-sama dengan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kenari Gang Tangga Kuburan Lingkungan I Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Surya Darma, saksi Muhammad Mahdi Sinaga dan saksi Zul Farisal Pulungan yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sibolga  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang bermufakat menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Kenari Gang Tangga Kuburan Lingkungan I Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan, selanjutnya saksi Surya Darma, saksi Muhammad Mahdi Sinaga dan saksi Zul Farisal Pulungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa 1. Affandy Alias Adek da terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri, lalu para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik bening sobek yang berisikan 1 (Satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya bersikan 1 (satu) buah klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri terdakwa 1. Affandy Alias Adek,. Bahwa sebelum penangkapan terdakwa 1. Affandy Alias Adek dabn terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri bersepakat memilki, menyedian narkotika jenis sabu. Bahwa berat bruto 1 (satu) buah klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 058/SP.100055/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 di PT Pegadaian Cabang Sibolga adalah 0,19 (nol koma sembilan belas) gram.
  • Bahwa terdakwa 1.Affandy Alias Adek  dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri  tidak ada izin dari pihak yang berwenang bemufakat untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1048/NNF/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, Apt dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama terdakwa 1.Affandy Alias Adek  dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri  adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1)  jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KETIGA

Bahwa terdakwa 1. Affandy Alias Adek bersama-sama dengan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Kenari Gang Tangga Kuburan Lingkungan I Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa waktu sebagaimana diuraikan diatas, saksi Surya Darma, saksi Muhammad Mahdi Sinaga dan saksi Zul Farisal Pulungan yang merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Sibolga  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, di Jalan Kenari Gang Tangga Kuburan Lingkungan I Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri, lalu para saksi menemukan 1 (satu) buah plastik bening sobek yang berisikan 1 (Satu) buah plastik bening sedang yang didalamnya bersikan 1 (satu) buah klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri terdakwa 1. Affandy Alias Adek. Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk terdakwa 1. Affandy Alias Adek  dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri gunakan bersama, dimana sebelum penangkapan dimana terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri bersepekat untuk menggunakan narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa 1. Affandy Alias Adek terakhir kali mengunakan narkotika jenis sabu pada selasa tanggal 20 februari 2024 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Kenari Gang Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga tepatnya digunung kuburan, sedangkan terdakwa terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri menggunakan narkotilka jenis sabu 2 (dua) hari sebelum penangkapan di Jalan Kenari Gang Tangga Kuburan Lingkungan I Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Samas Kota Sibolga. Bahwa cara terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri mengunakan narkotika jenis sabu dengan cara pertama kali terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa bong dari botol air mineral kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut ditempel pipet kecil dan ditempel pipet kaca pire di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi narkotika jenis sabu-sabu  kemudian narkotika jenis sabu  yang didalam kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut terdakwa
  • Bahwa terdakwa 1. Affandy Alias Adek dan terdakwa 2. Fery Syahputra Aias Peri tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk mengunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 6377/NNF/2022 tanggal 28 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Riski Amalia, SIK dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Ardiansyah Manalu Als Dian adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Affandy Alias Adek  dan Fery Syahputra Aias Peri reaktif Ampethamine dan reaktif THC (ganja).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya