Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Sbg PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H AMIRUDDIN BATUBARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 577 / L.2.13.3 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1PURYAMAN HAREFA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDDIN BATUBARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 Bahwa terdakwa AMIRUDDIN BATUBARA, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dangol Lumban Tobing Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AMIRUDDIN BATUBARA sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga mendengar informasi tersebut saksi Zul Efendi, Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat (masing-masing merupakan anggota Polisi) mengecek kebenarannya dengan cara melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan sekitar Pukul 14.30 WIB, para saksi melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dangol Lumban Tobing Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan dan kelihatan gerak-geriknya sangat mencurigakan sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah, para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang di temukan di tangan sebelah kanan terdakwa dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana narkotika tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang bernama Muktar dan uang yang ditemukan dari terdakwa merupakan uang dari hasil penjualan narkotika, adapun maksud dan tujuan terdakwa menyimpan narkotika tersebut yaitu untuk dijualkan kembali kepada orang yang hendak membeli narkotika kepadanya dengan memperoleh keuntungan berupa uang dan sebagian dari narkotika tersebut tersebut telah terdakwa jualkan kepada orang lain, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, selanjutnya Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium hasilnya Positif mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 817/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm,. Apt dan Yudiatnis, ST selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU 

KEDUA :

Bahwa terdakwa AMIRUDDIN BATUBARA, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Dangol Lumban Tobing Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa AMIRUDDIN BATUBARA sering memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu, sehingga mendengar informasi tersebut saksi Zul Efendi, Postman Saragi dan Tarmi Padli Gorat (masing-masing merupakan anggota Polisi) mengecek kebenarannya dengan cara melakukan penyelidikan terhadap terdakwa dan sekitar Pukul 14.30 WIB, para saksi melihat terdakwa sedang berada di Jalan Dangol Lumban Tobing Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di pinggir jalan dan kelihatan gerak-geriknya sangat mencurigakan sehingga pada saat itu juga para saksi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada saat terdakwa digeledah, para saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang di temukan di tangan sebelah kanan terdakwa dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dimana narkotika tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari seseorang bernama Muktar, sehingga atas peristiwa tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh saksi-saksi kemudian dibawa ke kantor Polisi guna kepentingan Penyidikan, selanjutnya Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium hasilnya Positif mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor  urut 61 lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 817/NNF/2024, tanggal 16 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm,. Apt dan Yudiatnis, ST selaku pemeriksa, sedangkan ia terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh undang-undang karena terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika tersebut bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya