Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan ROSMAINI SIMATUPANG seharusnya ditulis ROSMAINI SIANTURI yang tercantum pada Akte Kelahiran Nomor : pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang benar adalah ROSMAINI SIANTURI, lahir di Barus, pada tanggal 15 April 1963 pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |