Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Sbg DERMINAWATY LIMBONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DERMINAWATY LIMBONG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula dituliskan ROSMAINI SIMATUPANG seharusnya ditulis ROSMAINI SIANTURI yang tercantum pada Akte Kelahiran Nomor : pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang benar adalah ROSMAINI SIANTURI, lahir di Barus, pada tanggal 15 April 1963 pada seluruh buku pencatatan milik Pemohon;
4.    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak