Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
123/Pdt.P/2024/PN Sbg SANTI NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 123/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SANTI NASUTION
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-26112021-0009 atas nama SEAN MICAEL NAPITUPULU, yang semula dituliskan tahun DUA RIBU DUA PULUH seharusnya ditulis menjadi tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir anak Pemohon menjadi yang benar yaitu tahun DUA RIBU DELAPAN BELAS yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1201-LT-26112021-0009;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak