Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
HORAS P. NABABAN als NANDO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1116/L.2.13.3/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HORAS P. NABABAN als NANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa Horas P.Nababan als Nando pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Horas Ujung tepatnya didepan Kantor Lurah Pancuran Pinang Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui dan dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dan tidak selesainya perbuatan itu bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri ,Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 11.30, terdakwa bersama temannya Jansen Simamora,sedang sarapan pagi di warung. Selesai sarapan terdakwa berjalan kearah tangkahan dekat dengan kantor lurah pancuran pinang, melihat-lihat dan memonitor sepeda motor yang hendak terdakwa curi, selanjutnya terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian terdakwa tanpa izin menggerak-gerakan ke kanan dan ke kiri, kemudian terdakwa menjumpai temannya Jansen Simamora untuk menitipkan handphonenya setelah itu terdakwa kembali mendekati sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tersebut sambil melihat dan menunggu keadaan sekitar sepi, kemudian terdakwa langsung mencolokkan/memasukan kunci kontak tadi kedalam kunci motor sepeda motor tesebut dengan cara memutar ke arah kanan secara berulang kali, kemudian Saksi/ Korban Ridayati Tanjung selaku pemilik sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tersebut sedang berada didalam rumah di lantai 2(dua) melihat dari atas rumah perbuatan yang sedang dilakukan terdakwa tersebut, sehingga Saksi/Korban Ridayanti Tanjung meneriaki terdakwa yang membuat terdakwa langsung lari, dan Saksi/Korban Ridayanti Tanjung langsung turun dari lantai 2(dua) dan meminta pertolongan warga untuk bersama-sama mengejar pelaku, kemudian Saksi/ Korban Ridayanti Tanjung dan warga berhasil menemukan pelaku di Jalan Gambolo arah laut kemudian Saksi/Korban Ridayanti Tanjung dan warga membawa ke tangkahan ZTD disamping rumah Saksi/Korban Ridayanti Tanjung lalu menelfon pihak kepolisian dan kemudian terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian ke polsek sibolga sambas. 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo Pasal 53 ayat (1) dari KUHPIdana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya