Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 266/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/L.2.13.3/ENZ.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib berlokasi diDusun II Kualo Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa berangkat menuju Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian pada pukul 16.00 disebuah warung yang berada di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal dengan menaiki mobil angkutan dan bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama INDRAMANI (DPO). Kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kilogram yang dikemas dengan karung beras diikat dengan pelepah pisang. Setelah menunggu di warung tersebut, pada pukul 19.00 Wib INDRAMANI (DPO) datang dengan membawa karung berisikan ganja dan kemudian terdakwa menerima ganja tersebut. Pada saat itu INDRAMANI (DPO) meminta tambahan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh riu rupiah) kemudian terdakwa memberikannya. Selanjutnya terdakwa membawa ganja tersebut menuju Barus. Setelah terdakwa tiba di Barus, terdakwa meletakkan narkotika tersebut di pinggir sungai di kampung terdakwa, dan jika ada orang lain yang ingin membeli maka ganja tersebut terdakwa ambil dari tempat penyimpanan tersebut sesai dengan pesanan pembeli. Bahwa tujuan terdakwa membeli ganja tersebut adalah untuk di jualkan kembali. Cara terdakwa menjualkan narkotika jenis ganja tersebut ialah terdakwa membawa narotika jenis ganja tersebut kedalam sebuah gudang tempat penjemuran ikan yang berlokasi di Dusun II Kualo Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, sesampainya di gudang tersebut terdakwa membungkus ganja tersebut kedalam kemasan plastik gula ukuran seperempat dengan cara mencomoti dengan tangan lalu dimasukkan ke dalam plastik gula kemudian terdakwa mendapat sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ganja dengan harga RP 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus. Kemudian keuntungan yang di peroleh terdakwa dari menjual ganja tersebut adalah Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib berlokasi di Pulau Pane Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, terdakwa bertemu dengan beberapa orang dan mengatakan “telponkan dulu pak alip mau belanja aku”, kemudian dengan orang yang berada di warung tersebut menjawab “gak ada nomornya sama kami”, lalu ada seorang laki-laki berkata “mau apa bang”, kemudian terdakwa menjawab “mau belanja”, kemudian laki-laki tersebut berkata “manalah uang abang biar ku jemput”, lalu terdakwa memberikan uang kepada laki-laki tersebut sebanyak Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian setelah menunggu sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, laki-laki tersebut datang membawakan setengah paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi ke rumah terdakwa, dan ketika sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa langsung memakai narkotika jenis sabu tersebut sebagian dan sebagiannya lagi terdakwa simpan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib yang berlokasi di Kedai Tiga Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, saksi TARMI FADLI GORAT, saksi RIANTO SIMAMORA, saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika Jenis Ganja. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja dibungkus plastik bening, 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja dibungkus plastik gula yang di temukan dari kantong belakang kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dibungkus di plastik asongan warna merah dan dilakban warna kuning ditemukan didalam semak-semak dibawah daun kelapa yang berjarak kurang lebih 1 KM dari terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Oppo. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke SAT RESNARKOBA Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 94/SP.10056/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAUT SITUMORANGselaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Sibolga diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti yang disita atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAKberupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening :

Berat Kotor         : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram

Berat Bersih        : 0,18 (nol koma delapan belas) gram

  • 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik asongan warna merah dan di lakban warna kuning

Berat kotor : 117,86 gr (seratus tujuh belas koma delapan puluh enam) gram

Berat bersih : 67,76 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram

Disisihkan untuk Laboratorium Forensik : 10 (sepuluh) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  Nomor : 5202/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Dr Ungka Siahaan, M. Si Pangkat AKBP Nrp.75100926 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti bahwsa
  • Barang bukti A milik tersangka atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti B milik tersangka atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-UndangRI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDAIR

KESATU

Bahwa terdakwa KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I tanaman,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib yang berlokasi di Kedai Tiga Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, saksi TARMI FADLI GORAT, saksi RIANTO SIMAMORA, saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yangmemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang menguasai Narkotika jenis Ganja. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebutdari seorang laki-laki yang bernama INDRAMANI (DPO) yang bedada di Kecamatan PanyabunganKaabupaten Mandailing Natal. Kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja dibungkus plastik gula yang di temukan dari kantong belakang kanan terdakwa, 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dibungkus di plastik asongan warna merah dan dilakban warna kuning ditemukan didalam semak-semak yang berlokasi di Dusun II Kualo Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dibawah daun kelapa yang berjarak kurang lebih 100m dari rumah  terdakwa, 1 (satu) buah handphone merek Oppo. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke SAT RESNARKOBA Polres Tapanuli Tengahuntuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 94/SP.10056/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAUT SITUMORANGselaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Sibolga diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti yang disita atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK berupa:
  • 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik asongan warna merah dan di lakban warna kuning

Berat kotor : 117,86 gr (seratus tujuh belas koma delapan puluh enam) gram

Berat bersih : 67,76 (enam puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram

Disisihkan untuk Laboratorium Forensik : 10 (sepuluh) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  Nomor : 5202/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Dr Ungka Siahaan, M. Si Pangkat AKBP Nrp.75100926 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti bahwsa
  • Barang bukti A milik tersangka atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti B milik tersangka atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika jenisganja, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di  Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib yang berlokasi di Kedai Tiga Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, saksi TARMI FADLI GORAT, saksi RIANTO SIMAMORA, saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Selanjutnya Petugas Kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terdakwa yang sedang menguasai Narkotika jenis Sabu. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seorang laki-laki pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib berlokasi di Pulau Pane Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung. Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib yang berlokasi di Kedai Tiga Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah warung, saksi TARMI FADLI GORAT, saksi RIANTO SIMAMORA, saksi ALIMUBA HERIANTO SIREGAR yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus Narkotika JenisSabu yang diamankan dari tangan terdakwa yang dimana setengahnya sudah dipakai terdakwa dan setengahnya lagi terdakwa simpan. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke SAT RESNARKOBA Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 94/SP.10056/VII/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SAUT SITUMORANGselaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Sibolga diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti yang disita atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK berupa:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening :

Berat Kotor         : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram

Berat Bersih        : 0,18 (nol koma delapan belas) gram

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  Nomor : 5202/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa  Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Dr Suiyani, M.Si. dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut Dr Ungka Siahaan, M. Si Pangkat AKBP Nrp.75100926 bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti bahwsa
  • Barang bukti A milik tersangka atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Barang bukti B milik tersangka atas nama KHAIRUL SABRI SIMANJUNTAK adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8   Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya