Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.APERIUS WARUWU
2.SERLI PUTRI MENDROFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1APERIUS WARUWU
2SERLI PUTRI MENDROFA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I APERIUS WARUWU dengan Pemohon II SERLI PUTRI MENDROFA, yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia No. 02/SD/SM/PGPI/2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Tal Nduru;       
3.Memberi izin kepada Pemohon I APERIUS WARUWU dengan Pemohon II SERLI PUTRI MENDROFA untuk melaporkan perkawinan para pemohon  yang telah dicatatkan di Gereja Pentakosta Indonesia No. 02/SD/SM/PGPI/2023 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Tal Nduru pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;  
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I APERIUS WARUWU dengan Pemohon II SERLI PUTRI MENDROFA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak