Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Sbg NATANAELI HALAWA Alias AMA PEPI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPELA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2024/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1NATANAELI HALAWA Alias AMA PEPI
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEPELA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penetapan NATANAELI HALAWA Alias AMA PEPI (ic PEMOHON) sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No.1 Tahun 1960 Tentang Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang sah adalah tidaK sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : SP.Status/149/X/ RES.1.2/2024/Reskrim tanggal 29 Oktober 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas nama NATANAELI HALAWA (ic. Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/ 85/VII/RES.1.2/2024/Reskrim tanggal 18 Juli 2024, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/VII/2024/SPKT/ POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 01 Juli 2024 a/n Pelapor FEBRIANDI BUTAR BUTAR;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya