Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan menurut hukum bahwa setiap klausula yang menyertakan nama Turut Tergugat dalam setiap dokumen dari rekening nomor : 7972-01-004194-53-0 adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
- Memerintahkan Tergugat membayar bunga deposito periode tanggal 28 Maret 2019 s/d tanggal 28 Maret 2020 sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dan hak-hak Penggugat lainnya secara tunai berdasarkan keputusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Bilamana yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |