Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.Sus/2024/PN Sbg | 1.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H 2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H. |
JEFRI Alias ABANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.Sus/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1366/L.2.13.3/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa Jefri Alias Abang pada hari Senin 6 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan di Simpang Pantai Kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua : Bahwa Terdakwa Jefri Alias Abang pada hari Senin 6 Mei 2024 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di pinggir jalan di simpang Pantai Kalangan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |