INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G.S/2025/PN Sbg | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Sisingamangaraja | Rekha Shandy Chaniago | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G.S/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 377.286.447,00 | ||||||
| Petitum | <!--[if !supportLists]--> I. PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 113383302/3535/06/24.antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 12/06/2024 di Sibolga adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp 377.286.447,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. SHM No. 905 tanggal 08/06/2018 atas nama Rekha Shandy Chaniago, Andika Rahman Nasution, Sabrina Mutia Rahman Nasution, Raisa Mutia Rahman Nasution
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
