Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2025/PN Sbg Rulin Agnes Simatupang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rulin Agnes Simatupang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Serimuda Hot Marojahan SitumeangRulin Agnes Simatupang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah perkawinan Jainal Hutauruk dan Rulin Agnes Simatupang yang telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen Protestan pada pada tanggal 17 Oktober 2020 oleh Pdt. Johnson P. Simamora, S.Th berdasarkan Akte Pasupasu Pabagashon (Pemberkatan Nikah) No. 46 / 01.3 / 09.09.02 / A.K. / V / 2023 / Pengganti yang dikeluarkan oleh Gereja HKBP Ressort Naipospos; 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus pendaftaran pernikahan Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatat pada regiter Akta Perkawinan dan menerbitkan Akta Perkawinan antara Jainal Hutauruk dan Rulin Agnes Simatupang tersebut;
5. Membebankan biaya yang ditimbulkan sehubungan dengan permohonan ini kepada Pemohon; 
Atau;
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga berpendapat lain, Pemohon mohon putusan seadil-adilnya (Ex aeqou et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak