| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa Agusmanto pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres tapanuli Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan kemudian mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas;
- 1 (Satu) buah pisau kecil;
- 1 (Satu) buah doompet berwarna merah kombinasi hitam;
- 3 (Tiga) buah plastik es bening;
- 1 (Satu) buah timbangan digital;
- 1 (Satu) buah handphone merk Infinix berwarna putih dengan IMEI 1 : 35614270414551, IMEI 2 : 356142790414551
Yang diakui oleh terdakwa keseluruhan adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4414/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil :
- 3 plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,38 gram adalah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- 3 kertas koran berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,56 gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Adapun tujuan narkotika tersebut ada pada terdakwa Adalah untuk dijual secara tanpa hak dan melawan hukum dan tidak tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Agusmanto pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres tapanuli Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan kemudian mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas;
- 1 (Satu) buah pisau kecil;
- 1 (Satu) buah doompet berwarna merah kombinasi hitam;
- 3 (Tiga) buah plastik es bening;
- 1 (Satu) buah timbangan digital;
- 1 (Satu) buah handphone merk Infinix berwarna putih dengan IMEI 1 : 35614270414551, IMEI 2 : 356142790414551
Yang diakui oleh terdakwa keseluruhan adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4414/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil : 3 plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,38 gram adalah adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
- Bahwa adapun tujuan narkotika jenis sabu (bukan tanaman) tersebut dikuasai oleh terdakwa adalah untuk dijual secara tanpa hak dan melawan hukum dan tidak tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Agusmanto pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Pihak Kepolisian dari Polres tapanuli Tengah sedang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, setelah cukup yakin akan adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian Pihak Kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan kemudian mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening;
- 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas;
- 1 (Satu) buah pisau kecil;
- 1 (Satu) buah doompet berwarna merah kombinasi hitam;
- 3 (Tiga) buah plastik es bening;
- 1 (Satu) buah timbangan digital;
- 1 (Satu) buah handphone merk Infinix berwarna putih dengan IMEI 1 : 35614270414551, IMEI 2 : 356142790414551
Yang diakui oleh terdakwa keseluruhan adalah miliknya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4414/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil : 3 kertas koran berisi daun dan biji kering dengan berat netto 1,56 gram adalah benar positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Adapun tujuan narkotika jenis ganja (jenis tanaman) tersebut dikuasai atau dimiliki oleh terdakwa adalah untuk dijual secara tanpa hak dan melawan hukum dan tidak tidak dilakukan dalam rangka dunia medis ataupun kesehatan dan tidak disertai dengan ijin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan terdakwa telah memenuhi ketentuan dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |