Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sbg APIRMAN JAYA ZEBUA KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 26 Apr. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Sbg
Pemohon
NoNama
1APIRMAN JAYA ZEBUA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT TAPANULI TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon batal demi hukum.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon
  4. Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon Batal demi hukum.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/25/III/RES.1.8./2023/Reskrim yang diterbitkan Termohon dalam menahan Pemohon Batal demi hukum.
  6. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah tahanan Negara segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

apabila  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya