Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
AHMAD RISWALDI HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 257/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2112/L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RISWALDI HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Terdakwa AHMAD RISWALDI HUTABARAT Bersama-sama dengan DEDI SAPUTRA LAOLI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 bertempat di Jalan Marison No. 16 Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam sebuah pekarangan yang ada rumahnya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan pada waktu malam dan dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,Yang dilakukan dengan cara berikut:

Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September sekira pukul 23.00 Wib terdakwa pergi kesebuah tempat permainan Billiard yang merupakan tempat kebiasaan terdakwa bermain di Jalan Arion Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan setibanya disana terdakwa melihat teman terdakwa yang bernama DEDI SAPUTRA LAOLI juga sudah berada di tempat permainan Billiard yang sedang bermain Billiard tersebut setelah DEDI SAPUTRA LALOLI bermain ianya mendekati terdakwa dengan duduk bersama terdakwa, kemudian DEDI SAPUTRA LAOLI mengutarakan niatnya untuk melakukan  untuk melakukan pencurian dan merencanakannya dengan mengajak terdakwa Lalu DEDI SAPUTRA LAOLI berkata kepada terdakwa “ayo main kita...” lalu terdakwa menjawab “AYO..” (yang mana terdakwa sudah mengerti apa maksud tujuanya melakukan pencurian) Setelah itu terdakwa dan DEDI SAPUTRA LAOLI pergi meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki.

Selanjutnya terdakwa dan DEDI SAPUTRA LAOLI pergi mencari sasaran atau target terhadap barang yang akan dicuri dengan berkeliling disekitar arah Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. yang mana mulanya berjalan  berada di alun – alun pandan. Kemudian memasuki Jalan Marison Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan kemudian pada saat melintas didepan rumah, terdakwa melihat terdapat sebuah sepeda dan sepeda motor didalam pekarangan yang ada rumahnya tepatnya di depan rumah, kemudian terdakwa menunjuk kearah rumah tersebut dengan mengatakan kepada DEDI SAPUTRA LAOLI “ Itu Put ada sepeda sama kereta”  Kemudian oleh DEDI SAPUTRA LAOLI mengatakan “ Ayo “,  (dengan menyetujui sasaran tersebut) lalu kemudian terdakwa dan DEDI SAPUTRA LAOLI memantau sekitar lokasi dengan memutar dari depan rumah tersebut , dan pada saat merasa aman terdakwa mengatakan kepada DEDI SAPUTRA LAOLI “ Aman Put”,  kemudian oleh DEDI SAPUTRA LAOLI mendekati pagar rumah tersebut kemudian membuka kunci engsel pagar tersebut dan terdakwa memantau didepan rumah korban lalu DEDI SAPUTRA LOLI memasuki pagar tersebut dan mendekati sepada motor dan sepada yang berada didepan rumah atau teras rumah dan yang pertama sekali DEDI SAPUTRA LAOLI memegang sepeda motor tersebut dikarnakan sepeda motor terkunci stang dan tidak dapat dicuri oleh DEDI SAPUTRA LAOLI memegang 01(satu) unit sepeda gunung merek THRILL warna abu-abu yang mana tidak terkuci kemudian DEDI SAPUTRA LAOLI mengambil dengan mendorong sepeda tersebut kearah pagar dan sebelum sampai dipagar terdakwa masuk kedalam pagar dan membantu DEDI SAPUTRA LAOLI mengeluarkan sepeda tersebut dan pada saat posisi didepan pagar rumah korban terdakwa naik dan membawa sepeda tersebut sedangkan DEDI SAPUTRA LOALI dibonceng tepatnya bonceng depan lalu terdakwa dan DEDI SAPUTRA LAOLI pergi kearah simpang Jalan Marison tepatnya Jalan Oswald Sihaaan lalu menuju simpang Aek Tolang dan pada saat disimpang Aek Tolang terdakwa mengatakan kepada DEDI SAPUTRA LAOLI kita simpan terdakwa 01(satu) unit sepeda gunung merek THRILL warna abu-abu  dirumah kosong jalan baru lalu terdakwa dan DEDI SAPUTRA LAOLI menuju simpang jalan baru (simpang Jalan Jendral Faisal Tanjung Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah) tepatnya kerumah kosong tersebut lalu pada saat tiba dirumah kosong terdakwa dan DEDI SAPUTRA LAOLI menyimpan 01(satu) unit sepeda gunung merek THRILL warna abu-abu yang merupakan barang curian didalam rumah kosong tersebut untuk menunggu pembeli sepada tersebut. Bahwa berdasarkan akibat pencurian tersebut, saksi korban RIDOL WALIDAIAN UMAR mengalami kerugian yang diamilnya sebesar Rp 3600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat 2 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya