Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2020/PN Sbg Brigadir JEP. TARIGAN IRWANSYAH Alias IRWAN LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2020/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan K/27/XII/2020/Rekrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigadir JEP. TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias IRWAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan keterangan saksi-saksi atas nama MARSIUS SIHOTANG, AGUS FERNANDO MAHULAE.dan
SUKARDI SIMAMORA benar pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, Sekira Pukul 20.00 Wib di PT.Nauli Sawit
Kebun Sirandorung Blok 74 Kelurahan Bajamas Kec.Sirandorung Kab.Tapteng telah terjadi tindak pidana “Pencurian
Ringan” buah kelapa sawit milik PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung yang diduga keras dilakukan tersangka
IRWANSYAH Alias IRWAN LUBIS sebanyak 16 (Enam belas) janjang/tandan dimana awal kejadian tersebut saksisaksi atas nama AGUS FERNANDO MAHULAE.dan SUKARDI SIMAMORA melaksanakan di PT.Nauli Sawit Kebun
Sirandorung Blok 74 Kelurahan Bajamas Kec.Sirandorung Kab.Tapteng, selanjutnya ada menemukan tumpukan
buah kelapa sawit ditanah yang disembunyikan dibawah pelepah kelapa sawit , kemudian melihat ada bekas
pengambilan baru dibatang/pohon kelapa sawit yang mana areal PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung Blok 74
Kelurahan Bajamas Kec.Sirandorung Kab.Tapteng pada saat itu belum waktunya untuk dipanen, kemudian
melakukan pengintaian atas penemuan buah kelapa sawit tersebut dan melihat ada yang membawa becak sepeda
motor roda dua dari jalan areal PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung Blok 74 Kelurahan Bajamas Kec.Sirandorung
Kab.Tapteng , selanjutnya becak septor tersebut berhenti dan saksi-saksi mendengar ada yang memasukkan buah
kelapa sawit tersebut kedalam bak becak septor tersebut , kemudian melakukan penyergapan dan berhasil
mengamankan seorang laki-laki atas nama IRWANSYAH Alias IRWAN LUBIS dan barang bukti berupa 16 (Enam
belas) tandan/janjang buah kelapa sawit dan 1 (Satu) unit becak septor roda dua honda REVO tanpa nomor polisi
(Plat kendaraan) pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung Blok 74
Kelurahan Bajamas Kec.Sirandorung Kab.Tapteng tersebut , selanjutnya saksi AGUS FERNANDO MAHULAE
menghubungi saksi MARSIUS SIHOTANG atas kejadian tersebut , selanjutnya tidak berapa lama datanglah saksi
MARSIUS SIHOTANG kekantor PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung dan selanjutnya atas perintah pimpinan (Estate
Manager) PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung tersebut , saksi-saksi membawa pelaku atas nama IRWANSYAH Alias
IRWAN LUBIS beserta barang bukti 16 (Enam belas) tandan/janjang buah kelapa sawit dan 1 (Satu) unit becak
septor roda dua honda REVO tanpa nomor polisi (Plat kendaraan) kekantor Polsek Manduamas, dimana pelaku atas
nama IRWANSYAH Alias IRWAN LUBIS tidak ada meminta ijin dan diberikan ijin untuk mengambil/mencuri buah
kelapa sawit milik PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung, serta maksud dan tujuan mengambil/mencuri buah kelapa
sawit milik PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung tesebut adalah untuk dimiliki dengan cara melawan hak / hukum ,
kemudian menjualkan buah kelapa sawit tersebut kepada pembeli buah kelapa sawit untuk mendapatkan
keuntungan materi berupa uang atau barang dan atas kejadian tersebut Pihak PT.Nauli Sawit Kebun Sirandorung
mengalami kerugian sebesar Rp. 480.000,- (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian berat
perjanjang/komedil buah kelapa sawit tersebut adalah 15 (Lima belas) Kilogram sehingga total berat keseluruhan
adalah 240 (Dua ratus empat puluh) Kilogram dengan harga perkilogramnya adalah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya