Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
173/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
1.SARI NANDO SIAHAAN 2.DANDI TRIADY |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 173/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1410/L.2.13.3/EOH.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa mereka yakni terdakwa SARI NANDO SIAHAAN, terdakwa DANDI TRIADY bersama-sama dengan FAJAR MARPAUNG dan SAPRAN MANIK (Dua nama terakhir kualifikasi DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Tangkahan SPA yang beralamat di jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya didalam kapal KM. MAJU JAYA ABADI II atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” :
Yang keseluruhannya adalah mliik saksi korban Reza Andika Rahman sebagai pemilik kapal yang diambil oleh para terdakwa secara tanpa ijin dan melawan hukum;
Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana;--
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |