Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2025/PN Sbg 1.JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2.Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
FAISAL TANJUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 202/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1963/L.2.13.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES PASARIBU,S.H.,M.H.
2Sanggam Pandapotan Siagian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL TANJUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAISAL TANJUNG pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Lingkungan II, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah yang sekaligus warung usaha milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa Faisal Tanjung yang berjalan melintas di Lingkungan II, Kelurahan Hajoran Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, masuk ke dalam rumah yang sekaligus warung usaha milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu yang berada di lantai 2 dengan cara memanjat pagar teras perkarangan rumah saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu, kemudian Terdakwa melepaskan 1 (satu) potong kayu dengan ukuran panjang ± 50 cm ventilasi kamar mandi yang ada di lantai 2 tersebut dengan cara mencongkelnya menggunakan 1 (satu) buah besi (Daftar Pencarian Barang / DPB), setelah itu Terdakwa yang melihat adanya CCTV dirumah tersebut memutar arah CCTV tersebut dengan maksud agar Terdakwa tidak terlihat, selanjutnya Terdakwa berjalan masuk ke dalam warung yang berada lantai 1 rumah tersebut dan kembali memutar arah CCTV agar Terdakwa tidak terlihat kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu dari dalam laci warung yang kuncinya Terdakwa ambil dari steling warung tersebut berupa : uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang logam pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dari dalam steling warung tersebut berupa 2 (dua) GB Voucher TELKOMSEL sebanyak 60 (enam puluh) lembar, 3 (tiga) GB Voucher TELKOMSEL sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar, 5 (lima) GB Voucher TELKOMSEL sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar dan 7 (tujuh) GB Voucher TELKOMSEL sebanyak 40 (empat puluh) lembar serta beberapa jumlah jenis rokok merek SURYA, merek DJISAMSOE, merek GAJAH BARU, merek MAGNUM dan merek SAMPOERNA yang terletak dari belakang meja kasir, yang semua barang tersebut Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah karung/goni dan membawa pergi barang-barang tersebut melalui pintu depan warung tersebut menuju rumah milik Terdakwa yang berada di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah setelah itu Terdakwa memindahkan barang-barang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dan 1 (satu) buah tas ransel warna maron yang Terdakwa balut menggunakan 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek dan Terdakwa simpan di dalam kamar milik Terdakwa.

 

Sekira pukul 03.30 Wib saksi Faehusi Waruwu yang tinggal bertetanggan rumah dengan saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu terbangun dan melihat pintu rumah saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu dengan keadaan terbuka lalu saksi Faehusi Waruwu memberitahukan hal tersebut kepada saksi Yakudus Harefa yang selanjutnya saksi Yakudus Harefa, saksi Sarimani Lahagu, saksi Faehusi Waruwu dan Anak saksi Sukadamai Lahagu yang tinggal dirumah milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu bersama-sama memeriksa rekaman CCTV yang ada dirumah saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu tersebut dan melihat Terdakwa masuk dan membawa keluar barang-barang milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu dari rumah milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu tersebut dan kemudian saksi Yakudus Harefa menghubungi petugas Kepolisian Sektor Pandan dan bersama-sama mendatangi rumah Terdakwa yang dimana ditemukan sebahagian barang-barang milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani Lahagu berupa : 12 (dua belas) bungkus rokok merek MAGNUM warna hitam, 12 (dua belas) bungkus rokok merek DJ SAMSOE warna hitam, 12 (dua belas) bungkus rokok merek SURYA kecil, 12 (dua belas) bungkus rokok merek SAMPOERNA besar, 12 (dua belas) bungkus rokok merek SAMPOERNA kecil, 10 (sepuluh) bungkus rokok merek DJISAMSOE warna kuning, 10 (sepuluh) bungkus rokok merek GAJAH BARU warna merah, 6 (enam) lembar kartu Voucer 2 GB, uang logam pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebesar Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang kertas pecahan Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) potong baju kemeja lengan pendek, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna maron dan 1 (satu) potong kayu dengan ukuran panjang ± 50 cm sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri dengan membawa sebahagian lainnya barang-barang milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani yang setelah itu pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Sektor Pandan di Lingkungan III, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin masuk ke dalam rumah saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani dengan merusak dan tanpa ijin mengambil barang-barang milik saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani, membuat saksi Yakudus Harefa dan saksi Sarimani mengalami kerugian ± Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya