Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SABAR MORA BELLU HUTABARAT) dengan Pemohon II (SADINIA ZALUKHU) pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020, Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Alex Chanra J. Sitorus, S.Th sesuai dengan Akte Pemberkatan Nikah Nomor : 411/01.03/D.IX/R.18/H.I/VIII/2020 yang dikeluarkan oleh gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pinangsori Ressort Pinangsori Habinsaran;
3. Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon sebagaimana dimaksud ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4. Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (SABAR MORA BELLU HUTABARAT) dengan Pemohon II (SADINIA ZALUKHU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akta perkawinannya;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon. |