Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2026/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. RIDWAN HAREFA Alias TARSIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 84/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 789 /L.2.13.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN HAREFA Alias TARSIK[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa atas nama RIDWAN HAREFA Alias TARSIK dengan terang-terangan bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yaitu: OBER MENDROFA, DONDO GEA, JEPRI NDURU, DELI LUBIS, dan ARI TANJUNG (dalam perkara ini keempat orang tersebut masih dalam status pencarian orang) terhadap saksi korban RASYID EFENDI Pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan P. Sidempuan (dekat dengan simpang jalur Gaza) Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi Rasyid Efendi bersama dengan saksi Aseng Marbun sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah abang korban beralamat di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, lalu tepatnya di tengah jalan P. Sidempuan atau dekat dengan simpang jalur gaza Muara Nibung, terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagaimana yang disebutkan diatas berdiri ditengah jalan sambil menghadang laju sepeda motor saksi korban dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut seusai minum tuak, setelah saksi Aseng Marbun menghentikan sepeda motornya, lalu saat itu juga saksi Rasyid Efendi langsung ditinju kearah punggung belakang korban oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berada dibelakang korban, setelah itu pukulan berikutnya disertai tendangan dilakukan oleh teman-temannya yang sudah mengelilingi korban ke arah wajah, kepala, dan badan saksi Rasyid Efendi secara berulang kali sampai saksi Rasyid Efendi dan sepeda motor korban terjatuh kelumpur pinggir jalan, dan disaat saksi Rasyid Efendi terjatuh, terdakwa menendang ke arah wajah dan bagian dada korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan teman-temannya meninju dan menendang ke arah wajah dan badan saksi Rasyid Efendi sampai dibagian hidung, mulut, dan mata korban mengeluarkan darah;
  • Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa RIDWAN HAREFA alias TARSIK bersama dengan pelaku lainnya mengakibatkan korban RASYID EFENDI mengalami sakit pada kepala dan mata. Kemudian ditemukan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kanan dengan ukuran diameter enam sentimeter dengan jarak tujuh sentimeter dari garis tengah tubuh belakang dan tepatnya pada batang tumbuh rambut samping di belakang telinga dengan berdasarkan pada Visum Et Repertum Nomor 1115/001/RSUD/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kesimpulan dijumpai bengkak pada kepala dan mata kanan, pelebaran pembuluh darah pada bola mata kanan, kelopak mata atas dan bawah bagian dalam, luka lecet pada hidung dan bibir akibat trauma tumpul.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Atau

kedua

 

Bahwa Terdakwa atas nama RIDWAN HAREFA Alias TARSIK bersama dengan 5 (lima) orang pelaku lainnya yaitu: OBER MENDROFA, DONDO GEA, JEPRI NDURU, DELI LUBIS, dan ARI TANJUNG (dalam perkara ini keempat orang tersebut masih dalam status pencarian orang) pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan P. Sidempuan (dekat dengan simpang jalur Gaza) Lingkungan IV Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Turut Serta Melakukan Penganiayaan,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi Rasyid Efendi bersama dengan saksi Aseng Marbun sedang mengendarai sepeda motor menuju rumah abang korban beralamat di Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri, lalu tepatnya di tengah jalan P. Sidempuan atau dekat dengan simpang jalur gaza Muara Nibung, terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagaimana yang disebutkan diatas berdiri ditengah jalan sambil menghadang laju sepeda motor saksi korban dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut seusai minum tuak, setelah saksi Aseng Marbun menghentikan sepeda motornya, lalu saat itu juga saksi Rasyid Efendi langsung ditinju kearah punggung belakang korban oleh 1 (satu) orang laki-laki yang berada dibelakang korban, setelah itu pukulan berikutnya disertai tendangan dilakukan oleh teman-temannya yang sudah mengelilingi korban ke arah wajah, kepala, dan badan saksi Rasyid Efendi secara berulang kali sampai saksi Rasyid Efendi dan sepeda motor korban terjatuh kelumpur pinggir jalan, dan disaat saksi Rasyid Efendi terjatuh, terdakwa menendang ke arah wajah dan bagian dada korban sebanyak 2 (dua) kali sedangkan teman-temannya meninju dan menendang ke arah wajah dan badan saksi Rasyid Efendi sampai dibagian hidung, mulut, dan mata korban mengeluarkan darah;
  • Bahwa akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa RIDWAN HAREFA alias TARSIK bersama dengan pelaku lainnya mengakibatkan korban RASYID EFENDI mengalami sakit pada kepala dan mata. Kemudian ditemukan bengkak pada kepala bagian belakang sebelah kanan dengan ukuran diameter enam sentimeter dengan jarak tujuh sentimeter dari garis tengah tubuh belakang dan tepatnya pada batang tumbuh rambut samping di belakang telinga dengan berdasarkan pada Visum Et Repertum Nomor 1115/001/RSUD/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan kesimpulan dijumpai bengkak pada kepala dan mata kanan, pelebaran pembuluh darah pada bola mata kanan, kelopak mata atas dan bawah bagian dalam, luka lecet pada hidung dan bibir akibat trauma tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Junto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya