Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
SWANDI Als WANDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 654/L.2.13.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SWANDI Als WANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa SWANDI Als WANDI pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

Awalnya terdakwa sedang duduk didepan teras rumah sdr ADNAN BUYUNG BATUBARA, kemudian terdakwa melihat ada 1 (Satu) unit hanphone merk VIVO V2045 warna biru yang terletak disamping kiri badan terdakwa, kemudian Hanpdhone tersebut berbunyi namun terdakwa tidak hiraukan karena terdakwa merasa Handphone tersebut milik orang yang berada disebelah terdakwa namun saat orang yang berada disebelah terdakwa pergi 1 (Satu) unit hanphone merk VIVO V2045 warna biru masih terletak disamping terdakwa lalu terdakwa pun mengambilnya kemudian memasukkan kedalam tas sandang terdakwa, setelah itu terdakwa pun pulang kerumah, Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa pergi ketempat teman untuk menginstal ulang Handphone tersebut karena saat itu 1 (Satu) unit hanphone merk VIVO V2045 warna biru dalam keadaan mati total, dan kemudian Hand Phone tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluaannya sehari-hari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Adnan Buyung Batubara mengalami kerugian sebesar Rp. 10.900.000,- (sepuluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya