Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SUDIRMAN MENDROFA) dengan Pemohon II (JOLITA AGUSTINA LASE), pada tanggal 23 Mei 2021 dihadapan pemuka agama Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang bernama Pdt. Hasan Gea, Dip.CT sesuai dengan Akte Perkawinan No: 05 / SP / GPdI – IM / V / 2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Imamat Rajani tertanggal 23 Mei 2021;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (SUDIRMAN MENDROFA) dengan Pemohon II (JOLITA AGUSTINA LASE) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.
|