Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
CANDRA GULO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1478/L.2.13.3/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA GULO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Candra Gulo pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud, kemudian sesampainya ditempat tersebut para saksi  melihat ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Candra Gulo, lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) unit handphone merk realme C21-Y berwarna biru dengan IMEI 1 : 866706050198030, IMEI 2 : 866706050198022 dan kontak person 081264770279, 01 (satu) dompet berwarna merah yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang, 01 (satu) buah pipa sendok shabu dan 01 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam dan 01 (satu) buah kotak permen berisi 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang di temukan di atas meja sekitaran lokasi penangkapan CANDRA GULO yang jaraknya kurang lebih 02 (dua) meter. Bahwa terdakwa memperoleh 02 (dua) paket yang berukuran kurang lebih 10 (sepuluh) gram pada hari rabu tanggal 12 juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib dari TANGKA (DPO) di Jalan Merpati Lingkungan IV Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga selanjutnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke Lingkungan I Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok selanjutnya terdakwa membagi dari masing masing paket tersebut menjadi paketan kecil dengan jumlah 25 (dua puluh lima) paket dan sisanya tetap dalam 02 (dua) paketan sedang.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 68/SP.10056/V/2024 tanggal 14 juni  2024 berat adalah 5,88 (lima koma delapan puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3628/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Candra Gulo adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  .

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Candra Gulo pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan I Kelurahan Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang menyimpan, memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Candra Gulo, selanjutnya para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) unit handphone merk realme C21-Y berwarna biru dengan IMEI 1 : 866706050198030, IMEI 2 : 866706050198022 dan kontak person 081264770279, 01 (satu) dompet berwarna merah yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang, 01 (satu) buah pipa sendok shabu dan 01 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam dan 01 (satu) buah kotak permen berisi 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang di temukan di atas meja sekitaran lokasi penangkapan CANDRA GULO yang jaraknya kurang lebih 02 (dua) meter. Bahwa 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang diakui terdakwa adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk yang menyimpan, memiliki narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 68/SP.10056/V/2024 tanggal 14 juni  2024 berat adalah 5,88 (lima koma delapan puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3628/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Candra Gulo adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112  ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa Candra Gulo pada Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagiamana diuraikan diatas saksi Zul Efendi, saksi Postman Saragi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri di Jalan Sibolga – Rampa kelurahan Tapian nauli II Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Candra Gulo, lalu para saksi melakukan penggeladahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 01 (satu) unit handphone merk realme C21-Y berwarna biru dengan IMEI 1 : 866706050198030, IMEI 2 : 866706050198022 dan kontak person 081264770279, 01 (satu) dompet berwarna merah yang berisi 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang, 01 (satu) buah pipa sendok shabu dan 01 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam dan 01 (satu) buah kotak permen berisi 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang di temukan di atas meja sekitaran lokasi penangkapan CANDRA GULO yang jaraknya kurang lebih 02 (dua) meter. Bahwa 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang adalah untuk terdakwa gunakan sendiri.bahwa terdawka terkahir kali mengguanakan narkotika jenis sabu apda hari Kamis tanggal 13 juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Lingkungan I Kelurahan Lopiam Kecamatan Badiri Kabuapten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah pondok. Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu dengan cara pertama kali terdakwa mempersiapkan alat hisap berupa bong dari botol air mineral kemudian botol tersebut diisi dengan air dan selanjutnya tutup botol tersebut ditempel iet kecil dan ditempel pipet kaca pire di botol bong tersebut dan selanjutnya pipet kaca pirex tersebut diisi narkotika jenis sabu-sabu  kemudian narkotika jenis sabu  yang didalam kaca pirex tersebut dibakar menggunakan mancis yang mana mancis tersebut ditempel jarum suntik dan pada saat membakar narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menghisapnya menggunakan pipet kecil dan mengeluarkan asap dari mulut terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut. Bahwa berat bersih 02 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berkuran sedang dan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti dari Pegadaian Cabang Sibolga Nomor : 68/SP.10056/V/2024 tanggal 14 juni  2024 berat adalah 5,88 (lima koma delapan puluh delapan) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Forensik dari Bidang Laboratorium Forensik POLRI Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab : 3628/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si. Mfarm, Apt dan Yudiatnis ST dan diketahui oleh Wakabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si. M.Si  Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama Candra Gulo adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan urine Laboratorium klinik Rumah Sakit Umum Dr Ferdinand Lumbantobing tanggal 09 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr Aswandy Sarimuda Hutabarat, SpPK, dengan hasil pemeriksaan bahwa urine Candra Gulo reaktif Ampethamine dan reaktif Menthaphetamine

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya