Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk Mengganti nama orangtua (ibu) dari anak – anak Pemohon pada kolom Kartu Keluarga Pemohon Nomor. 1201030911070101 yang semula tercatat MENIATI LASE menjadi YULIMA ZALUKHU sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg : 44/SKK/IX/2024 dan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg : 45/SKK/IX/2024 tertanggal 18 September 2024 yang dikeluarkan oleh Praktek Mandiri Bidan Laila Usyura Zalukhu, A.Md.Keb Kelurahan Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah ;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Mengganti nama orangtua (ibu) dari anak – anak Pemohon pada kolom Kartu Keluarga Pemohon Nomor. 1201030911070101 yang semula tercatat MENIATI LASE menjadi YULIMA ZALUKHU sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg : 44/SKK/IX/2024 dan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg : 45/SKK/IX/2024 tertanggal 18 September 2024 yang dikeluarkan oleh Praktek Mandiri Bidan Laila Usyura Zalukhu, A.Md.Keb Kelurahan Hajoran Indah Kec. Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. |