Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
249/Pid.B/2022/PN Sbg | RUMONDANG SIREGAR. SH.,MH | JUBEL REZEKI DAOMARA SIMORANGKIR Als JUBEL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 249/Pid.B/2022/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1714/L.2.13.3/EOH.2/09/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa JUBEL REZEKI DAOMARA SIMORANGKIR Als JUBEL pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2022, bertempat di Jalan Gereja atas Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, ” mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,,” perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara: Awalnya terdakwa minum tuak di Lapo Sinurat kemudian terdakwa akan pulang kerumah terdakwa sekira pukul 01.00 Wib ketika terdakwa berjalan pulang kea rah rumah terdakwa melihat ada pipa milik Perumba TirtaNauli Kota Sibolga, pada saat melihat pipa tersebut terdakwa merasa kesal karena terdakwa sebagai orang yang tinggal di kampung tersebut tidak dilibatkan dalam proyek pekerjaan perumda Tirtanauli Kota Sibolga yang ada di kampung tersebut, sehingga terdakwa merasa marah dan kemudian saat itu terdakwa mengambil sebuah batu yang cukup besar kemudian saat terdakwa mengambil sebuah batu besar kemudian terdakwa lemparkan kearah pipa kemudian terdakwa melihat bagian pentil angina (air Valve)nya terlepas, kemudian terdakwa berfikir bahwa pentil angin dari pipa tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa sembunyikan disebuah parit yang berada dijalan nomensen Kota Sibolga, setelah terdakwa sembunyikan pentil angina (air valve) pipa tersebut terdakwa pun kembali berjalan kearah rumah terdakwa, kemudian sekitar 200 meter terdakwa melihat lagi ada pipa milik Perumda Tirta Nauli Kota Sibolga lalu terdakwa mengambil batu yang berukuran sedang yang kemudian terdakwa lemparkan kearah pipa milik Perumda Tirta Nauli Kota Sibolga sehingga pipa tersebut rusak, lalu terdakwa ditegur oleh seorang perempuan dan mengatakan “kenapa kau rusakkan itu” kemudian terdakwa menjawab “kurusakkan itu karena aku sakit hati, karena ada pekerjaan di PAM yang kuminta tapi tak diterima. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perumda Tirta Nauli Sibolga merasa dirugikan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa JUBEL REZEKI DAOMARA SIMORANGKIR Als JUBEL pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei 2022, bertempat di Jalan Gereja atas Kelurahan Angin Nauli Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak, membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan sesuai barang yang sama sekali atau sebagian kepuanyaan orang lain,”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya terdakwa minum tuak di Lapo Sinurat kemudian terdakwa akan pulang kerumah terdakwa sekira pukul 01.00 Wib ketika terdakwa berjalan pulang kea rah rumah terdakwa melihat ada pipa milik Perumba TirtaNauli Kota Sibolga, pada saat melihat pipa tersebut terdakwa merasa kesal karena terdakwa sebagai orang yang tinggal di kampung tersebut tidak dilibatkan dalam proyek pekerjaan perumda Tirtanauli Kota Sibolga yang ada di kampung tersebut, sehingga terdakwa merasa marah dan kemudian saat itu terdakwa mengambil sebuah batu yang cukup besar kemudian saat terdakwa mengambil sebuah batu besar kemudian terdakwa lemparkan kearah pipa kemudian terdakwa melihat bagian pentil angina (air Valve)nya terlepas, kemudian terdakwa berfikir bahwa pentil angin dari pipa tersebut terdakwa ambil kemudian terdakwa sembunyikan disebuah parit yang berada dijalan nomensen Kota Sibolga, setelah terdakwa sembunyikan pentil angina (air valve) pipa tersebut terdakwa pun kembali berjalan kearah rumah terdakwa, kemudian sekitar 200 meter terdakwa melihat lagi ada pipa milik Perumda Tirta Nauli Kota Sibolga lalu terdakwa mengambil batu yang berukuran sedang yang kemudian terdakwa lemparkan kearah pipa milik Perumda Tirta Nauli Kota Sibolga sehingga pipa tersebut rusak, lalu terdakwa ditegur oleh seorang perempuan dan mengatakan “kenapa kau rusakkan itu” kemudian terdakwa menjawab “kurusakkan itu karena aku sakit hati, karena ada pekerjaan di PAM yang kuminta tapi tak diterima.. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perumda Tirta Nauli Sibolga merasa dirugikan sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |